Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-10-2021 — Putus : 18-11-2021 — Upload : 19-11-2021
Putusan PN BENGKULU Nomor 380/Pid.B/2021/PN Bgl
Tanggal 18 Nopember 2021 — Penuntut Umum:
UTAMI GUSTINA SH
Terdakwa:
Setyawan Ariya Kamandanu Bin Saviul Ibadi
3927
    1. Menyatakan Terdakwa Setyawan Ariya Kamandanu Bin Saviul Ibadi tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Dengan Kekerasan Memaksa Seorang Pejabat Untuk Melakukan Perbuatan Atau Untuk Tidak Melakukan Perbuatan Jabatan Yang Sah Yang Mengakibatkan Luka-Luka sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Setyawan Ariya Kamandanu Bin Saviul Ibadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh
    Penuntut Umum:
    UTAMI GUSTINA SH
    Terdakwa:
    Setyawan Ariya Kamandanu Bin Saviul Ibadi
    PUTUSANNomor 380/Pid.B/2021/PN BglDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bengkulu yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :of fe EF7.8.Nama Lengkap : Setyawan Ariya Kamandanu Bin Saviul IbadiTempat lahir : BengkuluUmur/Tgl. Lahir :19 Tahun / 07 Januari 2002Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Jalan Merpati Il RT. 20 RW. 01 Kel. Rawa MakmurKec.
    Muara Bangkahulu Kota BengkuluAgama : IslamPekerjaan : WiraswastaTerdakwa Setyawan Ariya Kamandanu Bin Saviul lbadi ditangkap pada tanggal16 Agustus 2021 Dan ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.Penyidik sejak tanggal 16 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 04September 2021;Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 05 September2021 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2021;Penuntut Umum sejak 07 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 26 Oktober2021;Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 Oktober
    penunjukan Majelis Hakim;Penetapan Majelis Hakim 380/Pid.B/2021/PN Bgl tanggal 11 Oktober 2021tentang Penetapan hari sidang;Halaman 1 dari 16 Putusan Nomor 380/Pid.B/2021/PN BglBerkas perkara dan Suratsurat lain yang bersangkutan;Setelan mendengar keterangan saksisaksi, dan Terdakwa sertamemperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa Setyawan Ariya Kamandanu Bin Saviul
    mengulangi perbuatan tersebut serta memohon hukuman yangseringan ringannya;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa tersebut yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan tuntutanpidananya;Setelan mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya Terdakwa tetap dengan permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan sebagai berikut:Kesatu:Bahwa Terdakwa Setyawan Ariya Kamandanu Bin Saviul
    Barang SiapaMenimbang, bahwa Barang Siapa menunjuk orang sebagaisubjek hukum, dimana menurut hukum positif kita barang siapa adalahsetiap orang (natuurlijke personen) yang mampu bertanggung jawabatas segala perbuatanya;Menimbang, bahwa dalam hal ini oleh Jaksa Penuntut Umumtelah menghadirkan dipersidangan yaitu Terdakwa Setyawan AriyaKamandanu Bin Saviul Ibadi yang identitasnya sebagaimana tercantumdalam Surat Dakwaan telah di benarkan oleh Terdakwa;Halaman 10 dari 16 Putusan Nomor 380/Pid.B/2021
Register : 10-08-2023 — Putus : 10-10-2023 — Upload : 11-10-2023
Putusan PN BENGKULU Nomor 275/Pid.B/2023/PN Bgl
Tanggal 10 Oktober 2023 —
Terdakwa:
SETYAWAN ARIYA KAMANDANU Alias ARI Bin SAVIUL IBADI
610
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Setyawan Ariya Kamandanu Alias Ari Bin Saviul Ibadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka;
    2. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya

    Terdakwa:
    SETYAWAN ARIYA KAMANDANU Alias ARI Bin SAVIUL IBADI