Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-06-2020 — Putus : 08-09-2020 — Upload : 10-09-2020
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 212/Pid.Sus/2020/PN Tpg
Tanggal 8 September 2020 — Penuntut Umum:
Destia Dwi Purnomo, SH
Terdakwa:
SAVRIUS KELI
266
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa Savrius Keli tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus
    Penuntut Umum:
    Destia Dwi Purnomo, SH
    Terdakwa:
    SAVRIUS KELI
    PUTUSANNomor 212/Pid.Sus/2020/PN TpgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tanjungpinang yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : Savrius Keli;Tempat lahir : Tanjungpinang;Umur/Tgl. Lahir : 41 tahun/2 April 1979;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : JI. Hutan Lindung No. 3 RT.002 RW.001 Kel.Tanjungpinang Timur Kec.
    Menyatakan Terdakwa SAVRIUS KELI bersalah melakukan tindak pidanaMenguasai Narkotika Golongan bukan tanaman jenis shabusebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotikasebagaimana dalam DAKWAAN KEDUA Penuntut Umum.2.
    barang buktidengan berat netto 0,6 (nol koma enam) gram.+ Bahwa terdakwa SAVRIUS KELI tidak memiliki izin dari pihak yangberwenang dalam hal membeli atau menerima Narkotika Golongan jenisshabu tersebut.Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 114 ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika.ATAUKedua:Bahwa ia terdakwa SAVRIUS KELI pada hari Kamis tanggal 27 Februari2020 sekira jam 10.00 WIB atau setidaktidaknya masih dalam bulan Februari2020
    Lab.:3913/NNF/2020 tanggal 18 Maret 2020, dengan kesimpulan: barangbukti yang diperiksa milik Tersangka atas nama Savrius Keli adalahbenar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan (satu) nomor urut 61 Lampiran UndangUndang Republik IndonesiaNomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Hasil Laboratorium pemeriksaan urine No. 227320108 tanggal 27Februari 2020 dari Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tanjungpinang atasnama Savrius Keli dan diketahui reaktif Shabushabu/Methamphetamine;Menimbang, bahwa
    Menyatakan Terdakwa Savrius Keli tersebut di atas, terbukti secara sahdan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidana tanpa hak danmelawan hukum memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan dalambentuk bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan alternatif keduaPenuntut Umum;2.