Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-01-2024 — Putus : 26-03-2024 — Upload : 28-03-2024
Putusan PA Sibuhuan Nomor 23/Pdt.G/2024/PA.Sbh
Tanggal 26 Maret 2024 — Penggugat melawan Tergugat
2014
  • Sayaddin Hasibuan) di hadapan sidang Pengadilan Agama Sibuhuan;
    1. Dalam Rekonvensi
      1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi sebagian;
      2. Membebankan Tergugat rekonvensi untuk menyerahkan kepada Penggugat rekonvensi sebelum ikrar talak diucapkan berupa;
        1. Mutah berupa uang sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
        2. Nafkah iddah selama tiga bulan berupa uang sejumlah Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus