Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-01-2016 — Putus : 30-05-2016 — Upload : 21-02-2017
Putusan PN SEMARANG Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2016/PN Smg
Tanggal 30 Mei 2016 — ANTONIUS SCRIPTO PUTRA SIMAMORA,SH Bin BLUCHER SIMAMORA (alm)
7719
  • Menyatakan Terdakwa ANTONIUS SCRIPTO PUTRA SIMAMORA, SH. bin BLUCHER SIMAMORA (alm.) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu primair; 2. Membebaskan Terdakwa ANTONIUS SCRIPTO PUTRA SIMAMORA, SH. bin BLUCHER SIMAMORA (alm.) oleh karena itu dari dakwaan alternatif kesatu primair tersebut; 3.
    Menyatakan Terdakwa ANTONIUS SCRIPTO PUTRA SIMAMORA, SH. bin BLUCHER SIMAMORA (alm.) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT sebagaimana dakwaan alternative kesatu subsidair ; 4.
    Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 821.2/184/2014 tanggal 2 Juni 2014 atas nama ANTONIUS SCRIPTO PUTRA SIMAMORA,SH.41. Surat undangan kepada pedagang kios/los pasar larangan tanggal 26 Nopember 2014 berikut daftar hadir tanggal 29 Nopember 2014, yang ditanda tangani Kepala Dinpeindagkop Kabupaten Banyumas Ir. DJOKO WIKANTO,MM42.
    Keputusan Gubernur Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor :813.3/7765/1993 tanggal 17 Juli 1993 tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil atas nama ANTONIUS SCRIPTO PUTRA SIMAMORA,SH sebanyak 2 lembar.46. Keputusan Gubernur Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor :813.3/7618/1994 tanggal 26 Oktober 1994, tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil atas nama ANTONIUS SCRIPTO PUTRA SIMAMORA,SH sebanyak 6 lembar .47.
    ANTONIUS SCRIPTO PUTRA SIMAMORA,SH sebanyak 9 lembar.56. Bahan Sidang Tim Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin PNS Kab. Banyumas, senin tanggal 19 Oktober 2015 sebanyak 1 bendel.57. NOTA DINAS Nomor :880/ND/TU SEKDA. Tanggal 19 Oktober 2015, Perihal : Hasil Sidang Tim Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Kabupaten Banyumas sebanyak 8 lembar.58.
    ANTONIUS SCRIPTO PUTRA SIMAMORA,SH Bin BLUCHER SIMAMORA (alm)
    Memerintahkan Kepada Penuntut Umum untuk segera mengeluarkanterdakwa Anthonius Scripto Putera Simamora, S.H dari tahanan.
    Menolak selurun keberatan (eksepsi) dari Penasehat Hukum TerdakwaAntonius Scripto Simamora, SH. Bin Blucher Simamora (alm.).2.
    oleh terdakwa Antonius Scripto PutraSimamora, SH.
    ANTONIUS SCRIPTO PUTRA SIMAMORA,SHsebanyak 9 lembar.Bahan Sidang Tim Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin PNS Kab.Banyumas, senin tanggal 19 Oktober 2015 sebanyak 1 bendel.NOTA DINAS Nomor :880/ND/TU SEKDA.
    Menyatakan Terdakwa ANTONIUS SCRIPTO PUTRA SIMAMORA, SH. binBLUCHER SIMAMORA (alm.) tidak terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalamdakwaan alternatif kesatu primair;2. Membebaskan Terdakwa ANTONIUS SCRIPTO PUTRA SIMAMORA, SH.bin BLUCHER SIMAMORA (alm.) oleh karena itu dari dakwaan alternatifkesatu primair tersebut;Hal 153 dari 160 halaman, Putusan Tipikor No. 9/Pid.SusTPK/2016/PN.Smg..