Ditemukan 7 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-04-2021 — Putus : 25-05-2021 — Upload : 18-06-2021
Putusan PN CIANJUR Nomor 3/Pdt.G.S/2021/PN Cjr
Tanggal 25 Mei 2021 — Penggugat:
PT Wom Finance,Tbk
Tergugat:
1.Hilmansyah
2.Erni Kurniawati
20
    1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
    2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat (Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;
    3. Menghukum tergugat untuk menyelesaikan perjanjian yang telah dilakukan dalam bentuk sebesar.
    • Pokok Rp. 101.891.758.53
    • Bunga Rp. 29.597.551.47
    • Denda Rp. 12.472.581.35 terhitung sampai tgl 12 April denda dapat berubah sebelumpenyelesaian tunggakan.
Register : 02-10-2019 — Putus : 16-10-2019 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 491/Pdt.P/2019/PN Cbi
Tanggal 16 Oktober 2019 — Pemohon:
NASIB SUDIANTO SITORUS
90
  • LT/23052017-0306 yang semula tertulis 21 Agustus 2001 diperbaiki menjadi 21 April 2001;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang perbaikan tanggal dan bulan lahir anak Pemohon pada Akte Kelahiran Anak Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Akte Kelahiran anak Pemohon tersebut;
  • Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar.
Register : 06-07-2021 — Putus : 09-09-2021 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN MAKASSAR Nomor 38/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mks
Tanggal 9 September 2021 — Penggugat:
BASRI DG. NAJA
Tergugat:
PT. JAYA KARYA MAKASSAR
8031
  • Ketenagakerjaan berdasarkan hasil penetapan pegawai pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi Propinsi Sulawesi Selatan Nomor 560/2198/Disnakertrans sebesar : sebesar Rp. 10.019.198,- (Sepuluh Juta Sembilan Belas Ribu Seratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah);
  • Menghukum Tergugat membayar Upah Lembur Penggugat berdasarkan hasil perhitungan pegawai pengawas Ketenagakerjaan Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Sulawesi Selatan 560/2198/Disnakertrans sebesar.
Register : 13-01-2016 — Putus : 21-03-2016 — Upload : 25-02-2019
Putusan PA ATAMBUA Nomor 0001/Pdt.G/2016/PA.Atb
Tanggal 21 Maret 2016 — Penggugat melawan Tergugat
6735
  • SUNGADI) di depan sidang Pengadilan Agama Atambua pada waktu yang akan ditentukan kemudian ;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar. Rp. 396.000.- (tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) ;
Register : 02-11-2018 — Putus : 08-08-2019 — Upload : 16-09-2019
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 217/Pdt.G/2018/PN Blb
Tanggal 8 Agustus 2019 — Penggugat:
H. JUDIN
Tergugat:
1.GUNAWAN CHANDRA
2.KOMARA
3.PT. Bank Negara Indonesia Tbk
9424
  • Penggugat tidak dapat diterima;

DALAM EKSEPSI

  • Menyatakan Eksepsi Tergugat II dan Tergugat III tidak dapat diterima;

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Wanprestasi;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat, uang sebesar.
Register : 30-03-2021 — Putus : 27-07-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby
Tanggal 27 Juli 2021 — Penuntut Umum:
HENDRAWAN, SH., MH.
Terdakwa:
HOSIHAH Binti SAFA I
15648
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa HOSIHAH Binti SAFAI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara Bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan pidana denda sebesar. Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila
Register : 30-03-2021 — Putus : 27-07-2021 — Upload : 28-09-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby
Tanggal 27 Juli 2021 — Penuntut Umum:
HENDRAWAN, SH., MH.
Terdakwa:
HOSIHAH Binti SAFA I
9740
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa HOSIHAH Binti SAFAI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara Bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan pidana denda sebesar. Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila