Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-10-2018 — Putus : 06-12-2018 — Upload : 10-12-2018
Putusan PA INDRAMAYU Nomor 6762/Pdt.G/2018/PA.IM
Tanggal 6 Desember 2018 — Penggugat melawan Tergugat
120
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi;

    - Nafkah selama iddah sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah );

    - Mut'ah berupa uang sebesar Rp.1. 500.000;

    terhitung sejak talak dijatuhkan;

    - Utang selama dalam perkawinan sebesar.R

    Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi; Nafkah selama iddah sebesar Rp. 4.500.000, (empat juta lima ratus ribu rupiah ); Mut'ah berupa uang sebesar Rp.1. 500.000(satu juta lima ratus ribu rupiah );terhitung sejak talak dijatuhkan; Utang selama dalam perkawinan sebesar.R.1.350.000,(Satu juta tiga ratus limapuluh ribu rupiah); Menolak gugatan Penggugat rekonvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI/ REKONVENS : Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat