Ditemukan 1 data
12 — 0
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi;
- Nafkah selama iddah sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah );
- Mut'ah berupa uang sebesar Rp.1. 500.000;
terhitung sejak talak dijatuhkan;
- Utang selama dalam perkawinan sebesar.R
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi; Nafkah selama iddah sebesar Rp. 4.500.000, (empat juta lima ratus ribu rupiah ); Mut'ah berupa uang sebesar Rp.1. 500.000(satu juta lima ratus ribu rupiah );terhitung sejak talak dijatuhkan; Utang selama dalam perkawinan sebesar.R.1.350.000,(Satu juta tiga ratus limapuluh ribu rupiah); Menolak gugatan Penggugat rekonvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI/ REKONVENS : Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat