Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-09-2023 — Putus : 25-10-2023 — Upload : 02-11-2023
Putusan PN JOMBANG Nomor 324/Pid.Sus/2023/PN Jbg
Tanggal 25 Oktober 2023 — Penuntut Umum:
ALDI DEMAS AKIRA
Terdakwa:
BANYU TOPAN Bin KASIMAN
393
  • bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi sabu dengan berat kotor 0,97 (nol koma sembilan puluh tujuh) gram serta berat bersih 0,79 (nol koma tujuh puluh sembilan) gram yang dililit tisu dan dibungkus dengan plastik merk Section