Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-11-2012 — Putus : 18-12-2012 — Upload : 29-01-2013
Putusan MS BANDA ACEH Nomor 179 /Pdt.P/2012/MS-Bna
Tanggal 18 Desember 2012 — WANTI HENDON BINTI DI SALEH
4215
  • Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.141.000,-( sedratus empat puluh satu ribu rupiah );
    Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesarRp.141.000,( sedratus empat puluh satu ribu rupiah );Demikianlah ditetapbkan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimMahkamah Syariyah Banda Aceh pada hari Selasa tanggal 18 Desember 2012Miladiyah bertepatan dengan tanggal 4 Shafar 1484 Hijriyah. Oleh kami Drs.Idris Abdullah,SH. Hakim Mahkamah Syariyah tersebut yang ditunjuk olehKetua Mahkamah Syariyah Banda Aceh sebagai Ketua Majelis, Drs. AnmadZaini Dahlan, Drs. H.