Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-03-2019 — Putus : 02-05-2019 — Upload : 14-08-2019
Putusan PN ATAMBUA Nomor 25/Pid.B/2019/PN Atb
Tanggal 2 Mei 2019 — Penuntut Umum:
JHON MERDIOSMAN PURBA, SH
Terdakwa:
SEFRIADUS KLAU als SERFAS
7634
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa SEFRIADUS KLAU alias SERFAS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwakan dalam dakwaan Primair dan Subsidair Penuntut Umum ;
    2. Membebaskan Terdakwa SEFRIADUS KLAU alias SERFAS oleh karena itu dari dakwaan Primair dan Subsidair Penuntut Umum tersebut
      ;
    3. Menyatakan Terdakwa SEFRIADUS KLAU alias SERFAS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan Lebih Subsidair Penuntut Umum;
    4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SEFRIADUS KLAU alias SERFAS oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 6 (Enam) Bulan;
    5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan
      Penuntut Umum:
      JHON MERDIOSMAN PURBA, SH
      Terdakwa:
      SEFRIADUS KLAU als SERFAS
      Nama lengkap : Sefriadus Klau als Serfas ;2. Tempat lahir : Maurae ;3. Umur/Tanggal lahir : 32/20 Maret 1987 ;4. Jenis kelamin : Lakilaki ;5. Kebangsaan : Indonesia ;6. Tempat tinggal : Dusun Maurae Desa Reinrua Kec. Raimanuk Kab.Belu ;7. Agama : Katholik ;8. Pekerjaan : Petani ;Terdakwa Sefriadus Klau als Serfas ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 23 Desember 2018 sampai dengan tanggal 11 Januari2019 ;2.
      Menyatakan Terdakwa SEFRIADUS KLAU alias SERFAS terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPHalaman 1 dari 22 Putusan Nomor 25/Pid.B/2019/PN Atbsesuai dakwaan lebih subsidair penuntut umum ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SEFRIADUS KLAU alias SERFASdengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dengan perintah terdakwa tetapberada dalam tahanan ;3.
      pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: menyatakan tetap pada tuntutannya ;Setelan mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan PenuntutUmum yang pada pokoknya sebagai berikut: menyatakan tetap pada permohonandan nota pembelaannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PrimairBahwa terdakwa SEFRIADUS
      Menyatakan Terdakwa SEFRIADUS KLAU alias SERFAS tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimanadi dakwakan dalam dakwaan Primair dan Subsidair Penuntut Umum ;2. Membebaskan Terdakwa SEFRIADUS KLAU alias SERFAS oleh karena itudari dakwaan Primair dan Subsidair Penuntut Umum tersebut ;3.
      Menyatakan Terdakwa SEFRIADUS KLAU alias SERFAS terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaansebagaimana dalam dakwaan Lebih Subsidair Penuntut Umum;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SEFRIADUS KLAU alias SERFASoleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 1 (Satu) tahun dan 6 (enam)bulan ;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;6.
    6. Register : 06-03-2019 — Putus : 02-05-2019 — Upload : 14-08-2019
      Putusan PN ATAMBUA Nomor 24/Pid.B/2019/PN Atb
      Tanggal 2 Mei 2019 — Penuntut Umum:
      JHON MERDIOSMAN PURBA, SH
      Terdakwa:
      OKTOVIANUS ULU als ULU
      10445
      • Selanjutnya hari itu juga saksi bersamasama dengantemanteman lain datang ke Polres Belu memberikan laporan; Bahwa, pada saat kejadian tindak pidana pembunuhan tersebutada berapa temanteman saksi yang melihat yaitu PETRUS BERE,ROBERTUS MORUK dan SEFRIADUS KLAU;Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwamenyatakan tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut;Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa terdakwa dalam