Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-08-2018 — Putus : 13-09-2018 — Upload : 25-09-2018
Putusan PN BATAM Nomor 664/Pid.Sus/2018/PN Btm
Tanggal 13 September 2018 — Penuntut Umum:
SAMSUL SITINJAK,SH
Terdakwa:
SEFTRIAN FERDINAN Bin ZAINUDIN
277
    1. Menyatakan Terdakwa Seftrian Ferdinan Bin Zainudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum membeli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti
    Penuntut Umum:
    SAMSUL SITINJAK,SH
    Terdakwa:
    SEFTRIAN FERDINAN Bin ZAINUDIN
    Nama lengkap : Seftrian Ferdinan Bin Zainudin2. Tempat lahir : Palembang3. Umur/Tanggal lahir : 20 Tahun/21 September 19974. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Perum Tiara Mantang Blok W No.83 KecamatanSagulung Kota Batam7. Agama : Islam8. Pekerjaan : SecurityTerdakwa ditangkap tanggal 23 Mei 2018, diperpanjang sampai tanggal 25 Mei2018;Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 26 Mei 2018 sampai dengan tanggal 14 Juni 2018;2.
    Menyatakan Terdakwa Seftrian Ferdinan Bin Zainudin telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana Tanpa hak ataumelawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan NarkotikaGolongan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat(1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalamdakwaan alternatif pertama;2.
    Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp.5.000, (lima ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamemohon keringanan hukuman;Setelahn mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Kesatu:Bahwa ia Terdakwa Seftrian Ferdinan Bin Zainudin pada hari Rabu tanggal 23Mei 2018 sekira
    Fani Miranda, S.T barang bukti berupa 3 (tiga) plastik bening berisi kristalputih dengan berat brutto 1,14 (satu koma satu empat) Gram atas namaTerdakwa Seftrian Ferdinan Bin Zainudin adalah positif Metamfetamina danterdaftar dalam Golongan nomor urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun2009 tentang Narkotika; Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Perum Pegadaian Batamnomor: 128/02400/2018 tertanggal 24 Mei 2018 diketahui bahwa barang buktiyang disita dari Seftrian Ferdinan Bin Zainudin berupa: 1 (
    Menyatakan Terdakwa Seftrian Ferdinan Bin Zainudin telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana"Permufakatan Jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantaradalam jual beli Narkotika Golongan Bukan Tanaman;2.
Register : 07-11-2016 — Putus : 09-01-2017 — Upload : 17-01-2020
Putusan PA BENGKULU Nomor 704/Pdt.G/2016/PA.Bn
Tanggal 9 Januari 2017 — Penggugat melawan Tergugat
188
  • Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap dipersidangan, tidak hadir

    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;

    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (Anggi Seftrian bin Eka Trisno) terhadap Penggugat (EkaYulianti binti Chaidir)

    4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bengkulu untuk menyampaikan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap