Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-07-2018 — Putus : 02-08-2018 — Upload : 06-08-2018
Putusan PN RANTAU Nomor 124/Pid.Sus/2018/PN Rta
Tanggal 2 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
1.ANDI FAIZ ALFI.W,SH
2.DIMAS SATRIA PUTRA,SH
Terdakwa:
VENGGI ADE SEFERIAN bin AGUS BUDI WAHONO
226
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa VENGGI ADE SEFERIAN Bin AGUS BUDI WAHONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menyimpan, Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 2 (dua) bulan serta denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta
    Penuntut Umum:
    1.ANDI FAIZ ALFI.W,SH
    2.DIMAS SATRIA PUTRA,SH
    Terdakwa:
    VENGGI ADE SEFERIAN bin AGUS BUDI WAHONO
    VENGGI ADE SEFERIAN Bin AGUS BUDI WAHONO dengancara membeli Sdr.
    BOY, dan alat komunikasi Terdakwa VENGGIADE SEFERIAN Bin AGUS BUDI WAHONO untuk menghubungi Sadr.ADI Als.
    UndangUndang RepublikIndonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa barang bukti yang diamankan tersebut adalah milikdari Terdakwa VENGGI ADE SEFERIAN Bin AGUS BUDI WAHONO, kemudianTerdakwa VENGGI ADE SEFERIAN Bin AGUS BUDI WAHONO bersama denganbarang bukti kami bawa ke Kantor Kepolisian Resor Tapin;Menimbang, bahwa saat dilakukan penangkapan, Terdakwa VENGGIADE SEFERIAN Bin AGUS BUDI WAHONO tidak sedang mengkonsumsinarkotika jenis sabu tersebut;Menimbang, bahwa barang berupa narkotika
    jenis sabu tersebut,diperoleh Terdakwa VENGGI ADE SEFERIAN Bin AGUS BUDI WAHONOdengan cara membeli Sdr.
    BOY, dan alat komunikasi Terdakwa VENGGIADE SEFERIAN Bin AGUS BUDI WAHONO untuk menghubungi Sdr.