Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-01-2024 — Putus : 03-04-2024 — Upload : 24-04-2024
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 17/Pid.B/2024/PN Idm
Tanggal 3 April 2024 — SEFYEN Alias EPENG Bin SARMITA
1814
  • Sefyen Alias Epeng Bin Sarmita tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengedarkan Dan/Atau Membelanjakan Rupiah Yang Diketahuinya Merupakan Rupiah Palsu, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) bulan dan Denda Rp. 10.000.000;- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana
    SEFYEN Alias EPENG Bin SARMITA