Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-11-2018 — Putus : 24-01-2019 — Upload : 07-02-2019
Putusan PN MATARAM Nomor 694/Pid.B/2018/PN Mtr
Tanggal 24 Januari 2019 — SH
2.Mutmainah Hasanah, SH
3.M A AGUNG S.FAIZAL, SH
Terdakwa:
1.SAMSURI Alias SAM
2.SUMITO
3.MARJUKI Alias JUKI
4.SEGARSAH
5.KIRTI ADI PUTRA Alias KIRTI
18742
  • SEGARSAH dan terdakwa V. KIRTI ADI PUTRA alias KIRTI bersalah melakukan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang .
  • Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa I. SAMSURl alias SAM, terdakwa II. SUMITO, terdakwa III MARJUKI alias JUKI, terdakwa IV. SEGARSAH dan terdakwa V.
    SH
    2.Mutmainah Hasanah, SH
    3.M A AGUNG S.FAIZAL, SH
    Terdakwa:
    1.SAMSURI Alias SAM
    2.SUMITO
    3.MARJUKI Alias JUKI
    4.SEGARSAH
    5.KIRTI ADI PUTRA Alias KIRTI