Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-11-2020 — Putus : 09-11-2020 — Upload : 28-12-2020
Putusan PN CILACAP Nomor 225/Pid.C/2020/PN Clp
Tanggal 9 Nopember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TEGUH RAHAYU ,SH
Terdakwa:
Ahmad Sehanapi
4118
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa Ahmad Sehanapi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak memakai masker pada saat beraktifitas di liuar atau di dalam publik ;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Ahmad Sehanapi oleh karena itu sejumlah Rp 24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah), disetorkan ke Kas Negara Cq Kas Daerah Kabupaten Cilacap, dengan ketentuan apabila pidana denda
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    TEGUH RAHAYU ,SH
    Terdakwa:
    Ahmad Sehanapi
    nnn nnn nnn nnn nnn nnn nn nnn nn nnn nn nnn ne nnn enn nnn ne seen ence neNama Lengkap : Ahmad Sehanapi Bin Maman HermansahTempat lahir/ Umur : Cilacap, 16061990Jenis Kelamin > LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat Tinggal : JI Kalimantan Kab Cilacap.Agama > IslamPekerjaan > BuruhTerdakwa belum pernah dipidana ;SUSUNAN PERSIDANGAN :RATNA DIANING WULANSARI, S.H, M.H ........
    Menyatakan terdakwa Ahmad Sehanapi Bin Maman Hermansah telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak memakaimasker pada saat beraktifitas di luar atau di dalam publik ;2.
    Menjatunkan pidana denda kepada terdakwa Ahmad Sehanapi Bin MamanHermansah oleh karena itu sejumlah Rp 24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah),disetorkan ke Kas Negara Cq Kas Daerah Kabupaten Cilacap, dengan ketentuanapabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama3 (tiga) hari ;3.