Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-06-2019 — Putus : 08-08-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 527/Pid.Sus/2019/PN Smr
Tanggal 8 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
CHENDI WULANSARI, SH.MH
Terdakwa:
Sehfiono Als Ucok Bin Supasi
195
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Sehfiono Alias Ucok bin Suparsi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus
    Penuntut Umum:
    CHENDI WULANSARI, SH.MH
    Terdakwa:
    Sehfiono Als Ucok Bin Supasi
    PUTUSANNomor 527/Pid.Sus/2019/PN SmrDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Samarinda yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama Lengkap : Sehfiono Alias Ucok bin Suparsi;Tempat lahir : Samarinda;Umur /Tanggal lahir : 23 Tahun/ 22 Desember 1993;Jenis Kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Merbabu, Gang Keluarga, RT.11, KelurahanTanah Merah, Kecamatan
    Menyatakan Terdakwa Sehfiono Alias Ucok bin Suparsi bersalahmelakukan tindak pidana, memiliki, menyimpan, menguasai ataumenyediakan Narkotika Golongan sebagaimana diatur dan diancam pidanaPasal 112 ayat (1) Undangundang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun2009 tentang narkotika dalam surat dakwaan;2.
    Menolak seluruh dalildalil Terdakwa Sehfiono Alias Ucok bin Suparsidalam Nota Pembelaan (Pledooi) tertanggal 11 Juli 2019;Halaman 2 dari 16 Putusan Nomor 527/Pid.Sus/2019/PN Smr3.
    Menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa Sehfiono Alias Ucok binSuparsi sesuai dengan Surat Tuntutan kami tertanggal 20 Juni 2019;Menimbang, bahwa atas Replik Penuntut Umum tersebut PenasihatHukum Terdakwa telah menanggapinya secara tertulis tertanggal 8 Agustus2019 yang menyatakan tetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Kesatu:Bahwa Terdakwa Sehfiono Als Ucok Bin Supasi pada hari Rabutanggal 09 Januari
    Menyatakan Terdakwa Sehfiono Alias Ucok bin Suparsi telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hakatau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakannarkotika golongan bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatifkedua;2.
Register : 05-09-2019 — Putus : 03-10-2019 — Upload : 16-03-2020
Putusan PT SAMARINDA Nomor 169/PID/2019/PT SMR
Tanggal 3 Oktober 2019 — Pembanding/Terdakwa : Sehfiono Als Ucok Bin Supasi Diwakili Oleh : Hendrik Kusnianto, SH
Terbanding/Penuntut Umum : CHENDI WULANSARI, SH.MH
2415
  • Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Samarinda No. 527/Pid.Sus/2019/PN.Smr tanggal 8 Agustus 2019 sekedar mengenai Pidana yang dikenakan terhadap Terdakwa dan barang bukti sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:

    1. Menyatakan Terdakwa Sehfiono alias Ucok bin Suparsi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum
    Pembanding/Terdakwa : Sehfiono Als Ucok Bin Supasi Diwakili Oleh : Hendrik Kusnianto, SH
    Terbanding/Penuntut Umum : CHENDI WULANSARI, SH.MH
    PUTUSANNOMOR: 169/PID/2019/PT.SMRDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda yang memeriksa danmengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat banding yang bersidang denganHakim Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara denganTerdakwa:Nama lengkap : Sehfiono alias Ucok bin SuparsiTempatlahir : SamarindaUmur/tanggal lahir: 23 tahun/ 22 Desember 1999Jenis kelamin : lakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Jalan Merbabu
    Menyatakan Terdakwa Sehfiono Alias Ucok bin Suparsi bersalah melakukantindak pidana, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan NarkotikaGolongan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undangundang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dalam suratdakwaan;2.
    Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Sehfiono Alias Ucok binSuparsi dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dendaRp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) Subsidiair 6 (enam) bulan penjara,dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwatetap ditahan;3.
    Menyatakan Terdakwa Sehfiono Alias Ucok bin Suparsi telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawanhukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;2.
    Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Samarinda No. 527/Pid.Sus/2019/PN.Smrtanggal 8 Agustus 2019 sekedar mengenai Pidana yang dikenakan terhadapTerdakwa dan barang bukti sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:a.Menyatakan Terdakwa Sehfiono alias Ucok bin Suparsi telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hakdan melawan hukum memiliki. Menyimpan.