Ditemukan 2 data
ANDY PRANOMO, SH
Terdakwa:
ENJEL SAPUTRA Bin SEHDIONO
65 — 20
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Enjel Saputra Bin Sehdiono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya
Penuntut Umum:
ANDY PRANOMO, SH
Terdakwa:
ENJEL SAPUTRA Bin SEHDIONOPid.1.A.3 PUTUSANNomor 401/Pid.Sus/2021/PN SdnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sukadana yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :1 Nama lengkap : Enjel Saputra Bin Sehdiono;2 Tempat lahir : Mandala Sari;3 Umur/Tanggal lahir : 21 tahun/22 Agustus 2000;4 Jenis kelamin > Lakilaki;5 Kebangsaan : Indonesia;6 Tempat tinggal : Desa Mandala Sari, Kecamatan Mataram Baru,.
tanggal 15 November 2021 tentang penunjukanMajelis Hakim;Penetapan Majelis Hakim Nomor 401/Pid.Sus/2021/PN Sdn tanggal 15November 2021 tentang penetapan hari sidang;Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelan mendengar keterangan Saksisaksi dan Terdakwa sertamemperhatikan bukti Surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan terdakwa Enjel Saputra Bin Sehdiono
Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik IndonesiaNomor 04 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalamlampiran UndangUndang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UndangUndangRepublik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.AtauKeduaBahwa terdakwa ENJEL SAPUTRA Bin SEHDIONO, pada hari Selasatanggal 20 Agustus 2021 sekira jam 18.30 Wib atau
Lab.: 2917/ NNF/2021 pada tanggal 08 September 2021,diperoleh kesimpulan bahwa terhadap barang bukti yang disita dari EnjelSaputra Bin Sehdiono berupa seperangkat alat hisap sabu bong yang terbuatdari botol plastik adalah Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagaiGolongan Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RepublikIndonesia Nomor 04 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotikadidalam lampiran UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa berdasarkan
Menyatakan Terdakwa Enjel Saputra Bin Sehdiono telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenyalahgunaan Narkotika Golongan bagi diri sendiri sebagaimanadakwaan alternatif kedua;2, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 7 (tujuh) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telahdijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
Terdakwa:
ENJEL SAPUTRA Bin SEHDIONO
16 — 8
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Enjel Saputra Bin Sehdiono tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya dan Melarikan Perempuan yang Belum Dewasa sebagaimana dakwaan kesatu alternative kedua dan dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan
Terdakwa:
ENJEL SAPUTRA Bin SEHDIONO