Ditemukan 2 data
10 — 2
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Siat bin Asril) dengan Pemohon II (Patri Mayuni binti Sehril) yang dilaksanakan pada tanggal 02 Januari 2018 di Kampung Tampunik, Nagari Kambang Timur, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp191.000,00 (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
15 — 2
3. Menghukum Pemohon untuk membayar pada Termohon nafkah seorang anak bernama Sehril setiap bulan sekurang - kurangnya sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai anak dewasa atau mandiri;
4. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.716000,- (tujuh ratus enam belas ribu rupiah).