Ditemukan 1 data
63 — 21
Menyatakan Terdakwa SEJONIO DA SILVA Alias MOSES tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
SEJONIO DA SILVA Alias MOSES
PUTUSANNo. 220 / Pid.B / 2017 / PN.KpgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kupang Kelas IA yang mengadili perkaraperkara pidanapada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan bisaa telah menjatuhkan putusandalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : SEJONIO DA SILVA Alias MOSES;Tempat lahir : Ossu;Umur/Tanggal lahir : 31 tahun / 7 Desember 1985;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Desa Oebelo, RT.015, RW.006, KabupatenKupang ;Agama : Kristen Katholik
Menyatakan terdakwa SEJONIO DA SILVA alias MOSES telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PenadahanHalaman 1 dari 17 halaman Putusan No : 220/Pid.B/2017/PN. Kpgsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke1 KUHPsebagaimana dalam surat dakwaan kami;2.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SEJONIO DA SILVA dengan pidanapenjara selama 10 (sepuluh) bulan dengan dikurangi selama terdakwa beradadalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;3.
KpgTuntutannya sedangkan terdakwa dalam dupliknya menyatakan tetap padapermohonannya ;Menimbang, bahwa terdakwa telah diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum dengan dakwaan sebagai berikut :Bahwa terdakwa SEJONIO DA SILVA alias MOSES pada hari Jumat tanggal28 April 2017 sekitar jam 17.00 wita atau setidak tidaknya pada suatu waktu laindalam Bulan April 2017 bertempat di Gudang PT.
Menyatakan Terdakwa SEJONIO DA SILVA Alias MOSES tersebut diatas telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenadahan:Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 10 (Sepuluh) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa,dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.