Ditemukan 5 data
7 — 0
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Mulyadi bin Ngatijan) terhadap Penggugat (Murwanti binti Astro Sejono);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini sejumlah Rp.311.000,00 ( tiga ratus sebelas ribu rupiah).
14 — 2
Bahwa anak kandung Pemohon tersebut hendak menikah dengan calonsuaminya :Nama : CALON SUAMI:;Tempat, tanggal lahir : Pekalongan, 30 Juli 2001;Agama : Islam;Pendidikan : SLTA;Pekerjaan : Usaha Krupuk Kulit Sapi;Tempat tinggal : Kelurahan Sejono Kecamatan Warungasem, KabupatenBatang;Yang akan di laksanakan dan di catatkan di hadapan Pegawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan;4.
7 — 0
Sejono bin Bari, umur 61 tahun, agama Islam, pekerjaan Pensiunan PenjagaSD, bertempat tinggal di RT. OSRw. 01, Desa XXXXXX KecamatanXXXXXX, Kabupaten Jepara, menerangkan yang pada pokoknya sebagaiberikut ;a. Bahwa saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat karena hubungantetangga Penggugat;b.
20 — 3
MENGADILI
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (SUKINI MARGIASTUTI BINTI JOYODINOMO) terhadap Penggugat (SUWANTO BIN SEJONO);
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.
28 — 9
Foto Copy Surat penegasan persetujuan Penyediaan Kredit ( SP3K) dari Bankatau ACC Bank, atas nama : NAWARNI PAMUNGKASINGTYAS , Blok BNo. 27 diberi tanda bukti P. 23, 18 ; Foto Copy Surat penegasan persetujuan Penyediaan Kredit ( SP3K) dari Bankatau ACC Bank, atas nama: SITI ARIFAH , Blok C No. 48 diberi tanda bukti P.23,19; Foto Copy Surat penegasan persetujuan Penyediaan Kredit ( SP3K) dari Bankatau ACC Bank, atas nama: SEJONO , Blok B No. 60 diberi tanda bukti P. 23,20 ; Foto Copy Surat penegasan