Ditemukan 3 data
255 — 90
Simanjuntak sebagai Ketua dan Sekejen Pucuk Pimpinan Gereja Pentakosta yang diangkat/versi Tergugat I-VI, adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya ; 6. Menghukum Tergugat VII dan VIII atau siapa saja yang memperoleh pelimpahan hak dari padanya untuk mengembalikan mobil dinas Gereja Pentakosta No. Pol BL 1698 RT kepada Para Penggugat ; 7.
Simanjuntak sebagai Ketua dan Sekejen Pucuk PimpinanGereja Pentakosta yang diangkat/versi Tergugat IVI, adalah tidak sah dengansegala akibat hukumnya.10.11.12.13.Menyatakan bahwa Synode Periode Gereja Pentakosta XXXV tahun 20122016yang sah adalah yang dipimpin oleh Para Penggugat selaku Pucuk Pimpinan GerejaPentakosta.Menghukum Tergugat VII dan VIII atau siapa saja yang memperoleh pelimpahanhak dari padanya untuk mengembalikan mobil dinas Gereja Pentakosta No.
Simanjuntak sebagai Ketua dan Sekejen Pucuk Pimpinan GerejaPentakosta yang diangkat/versi Tergugat IVI, adalah tidak sah dengan segala akibathukumnya ;Menghukum Tergugat VII dan VIII atau siapa saja yang memperoleh pelimpahan hakdari padanya untuk mengembalikan mobil dinas Gereja Pentakosta No.
58 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Simanjuntak sebagai Ketua dan Sekejen PucukPimpinan Gereja Pentakosta yang diangkat/versi Tergugat IVI, adalah tidaksah dengan segala akibat hukumnya;Menghukum Tergugat VII dan VIIl atau siapa saja yang memperolehpelimpahan hak dari padanya untuk mengembalikan mobil dinas GerejaPentakosta Nomor Pol BL 1698 RT kepada Para Penggugat;Menyatakan Para Penggugat yang berhak menempati/menguasai danmenggunakan Kantor Pusat Gereja Pentakosta yakni di Jalan Lingga Nomor24 A Pematangsiantar;Menghukum Para Tergugat
WAWAN Y., SH.
Terdakwa:
MUCHAMMAD ROMAHURMUZIY
1495 — 1230
Baik. hya. 00:02:08PERCAKAPAN SELESAI Terhadap percakapan tersebut, saksi mebenarkan bahwadiawal saksi berbicara dengan ajudan Sekejen Kemenag RIyaitu ZAKKY. Namun kemudian dilanjutkan dengan pembicaraantara Menteri Agama LUKMAN HAKIM SAIFUDIN denganNUR KHOLIS SETIAWAN, namun saksi tidak mendengarpercakapan selanjutnya. Saksi hanya dapat menyebutkan dari yang Pak Menterisebutkan saja, namun kalau dari Pak Sekjen katakan, saksitidak dengar.