Ditemukan 2 data
40 — 5
AFIFUDIN, SH, alias SEKEJN alias UDIN alias APIT
60 — 9
HENDAR RISTIAWAN (Sekejn BPK) mengaskan bahwa: Lembaga yangberwenang melakukan perhitungan kerugian negara yakni BPK, kewenangan initertuang dalam pasal 23E UUD 1945Bahwa menurut Sekjen BPK dengan merujuk kepada peraturanperundangundangan BPKP ditentukan sebagai aparat pengawasan intern.