Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-03-2019 — Putus : 20-05-2019 — Upload : 16-06-2020
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 490/Pid.B/2019/PN Jkt.Brt
Tanggal 20 Mei 2019 — Penuntut Umum:
MUHAMAD AKBAR
Terdakwa:
Fam Jung Ci Als Sekhiong
7314
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa FAM JUNG CI Alias SEKHIONG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk melakukan permainan judi sebagai mata pencaharian dan turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu";
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
    3. Menetapkan
    Penuntut Umum:
    MUHAMAD AKBAR
    Terdakwa:
    Fam Jung Ci Als Sekhiong