Ditemukan 1 data
1.DUDY RITOKO, SH
2.HERI SUSANTO, SH
3.WIDI SULISTYO, S.H
Terdakwa:
EKO JULIANTO als SEKHONG
25 — 9
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Eko Julianto als Sekhong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Lebih dari 5 gram Sebagaimana dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Eko Julianto als Sekhong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun;<
/li>
- Menjatuhkan pula pidana denda terhadap Terdakwa Eko Julianto als Sekhong sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Penuntut Umum:
1.DUDY RITOKO, SH
2.HERI SUSANTO, SH
3.WIDI SULISTYO, S.H
Terdakwa:
EKO JULIANTO als SEKHONG