Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-07-2019 — Putus : 08-08-2019 — Upload : 29-06-2020
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 162/Pid.Sus/2019/PN Skw
Tanggal 8 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
1.DUDY RITOKO, SH
2.HERI SUSANTO, SH
3.WIDI SULISTYO, S.H
Terdakwa:
EKO JULIANTO als SEKHONG
259
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Eko Julianto als Sekhong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Lebih dari 5 gram Sebagaimana dakwaan kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Eko Julianto als Sekhong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun;<
    /li>
  • Menjatuhkan pula pidana denda terhadap Terdakwa Eko Julianto als Sekhong sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
  • Penuntut Umum:
    1.DUDY RITOKO, SH
    2.HERI SUSANTO, SH
    3.WIDI SULISTYO, S.H
    Terdakwa:
    EKO JULIANTO als SEKHONG