Ditemukan 3 data
9 — 0
sebagian telah dikuasai/dibawak pulang oleh Penggugat yaitu :e Satu set mejakursi;e Seperangkat peralatan dapur, megig jer, kompor, kuali, timba dan lain;e Sebuah kasur;e VCD;e Kalung Mas dan telah dijual oleh Termohon;e = Anting Emas;e Uang pembelian genting seharga Rp. 700.000,e Seekor kucing angora;Menimbang, bahwa obyek barang tersebut diatas sebagiannya dibantah olehPenggugat, yang diakui adalah;e Seekor kucing anggora;e Uang pembelian genteng Rp. 600.000, (enam ratus ribu rupiah);Sedangkan selebahnya
26 — 11
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebahnya ;DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ; 2.Menyatakan rekening Bank Mandiri KCP Depok ITC a.n. XXXXXXdengan nomor rekening XXXXXX, adalah harta warisan dari almarhumXXXXXX dengan almarhumah XXXXXxX, yang harus dibagi dua(50:50) antara Penggugat dengan Tergugat ; Halaman 4 dari 23 hal.Pts.
15 — 1
Nafkah untuk satu orang anak yang bernama Agila Wardana binti Egi Mei Wardana ( perempuan) lahir tanggal 9 April 2015 minimal sebasar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah), setiap bulan sampai anak tersebut dewasa dan mandiri ;
3. Menolak gugatan Penggugat salain dan selebahnya
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar