Ditemukan 5 data
17 — 0
Nafkah anak tersebut diserahkan kepada/melalui Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi sampai ketiga anak tersebut berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau telah menikah/berumah tangga;
3. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi selebihnya tidak dapat diterima;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp595.000,- (lima ratus sembilan
117 — 27
lima belas) gram;
- Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah);
- Nafkah satu orang anak bernama Januar Khaisar Irmana Rachman Bin Asep Saepurochman, lahir pada tanggal 17 Januari 2011, minimal sejumlah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan sebesar 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya;
3. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi selebih
8 — 3
Nafkah anak tersebut diserahkan kepada/melalui Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi sampai anak tersebut dewasa dan mandiri atau telah menikah/berumah tangga;
3. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi selebihnya tidak dapat diterima;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp745.000,- (tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah
15 — 2
Nafkah anak tersebut diserahkan kepada/melalui Penggugat Rekonpensi/Termohon Konpensi sampai kedua anak tersebut berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau telah menikah/berumah tangga;
3. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi selain dan selebihnya tidak dapat diterima;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 445.000,00 (empat
28 — 17
tanggal 15 setiap bulan melalui rekening Bank BCA atas nama Grace Eliza (Penggugat Rekonvensi) dengan nomor rekening 6290038667;
3. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi untuk memberikan hak-hak Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi berupa Mutah dan nafkah iddah pada saat sidang Ikrar talak sebelum pengucapan ikrar talak dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi;
4. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi selain dan selebih