Ditemukan 1 data
ESTI ALDA PUTRI, SH
Terdakwa:
JAJANG BIN JAMSURI
47 — 9
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Buah potongan batu Hebel/Selkon
- Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000, (dua ribu rupiah)
Dirampas untuk dimusnahkan