Ditemukan 4 data
183 — 13
Kepala Kepolisian Sektor Namo Rambe, beralamat diJalan Besar Namo Rambe Kecamatan Namo Rambe Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara dalam hal ini disebut semabagi Termohon II;
Kepala Kepolisian Sektor Namo Rambe,beralamat diJalan Besar Namo Rambe Kecamatan Namo Rambe Kabupaten Deli SerdangPropinsi Sumatera Utara dalam hal ini disebut semabagi Termohon ll;PENGADILAN NEGERI TERSEBUT:Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam , Nomor. 06 / Pra.Pid /2016 / PN.Lbp, tanggal 24 Juni 2016 tentang Penghunjukan Hakim Majelis yang memeriksa danmengadili perkara ini;Telah membaca Berita Acara Persidangan dalam perkara ini;Menimbang, bahwa dipersidangan Pemohon hadir
Pembanding/Tergugat I : IZAK EGETEN
Terbanding/Penggugat : KATOTJE MANGINDAAN
Turut Terbanding/Tergugat III : SOFIA MANGINDAAN
41 — 16
kerugian yang lebih banyak lagi yangakan dialami oleh Penggugat , maka sangatlah patut penggugat,memohon untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag)terhadap harta benda milik Para Tergugat baik yang bergerakmaupun yang tidak bergerak yang akan kami ajukan padakesempatan nantinya.Bahwa bardasarkan Faktafakta yang penggugat uraikan diatas makaSangat patutlah apabila Penggugat memohon kepada Majelis Hakimyang mengadili dan memeriksa serta memutus perkara ini, denganamar putusannya yang berbunyi semabagi
KATOTJE MANGINDAAN
Tergugat:
1.IZAK EGETEN
2.REINE MANGINDAAN
3.SOFIA MANGINDAAN
104 — 40
sangatlah patut penggugat, memohon untukmeletakkan sita jaminan ( conservatoir beslaag ) terhadap harta bendaPutusan Perdata Nomor 84/Pdt.G/2018/Pn.Amr hal. 4 dari 37 hal.milik Para Tergugat baik yang bergerak maupun yang tidak bergerakyang akan kami ajukan pada kesempatan nantinya.Bahwa bardasarkan Faktafakta yang penggugat uraikan diatas maka sangatpatutlah apabila Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang mengadilidan memeriksa serta memutus perkara ini, dengan amar putusannya yangberbunyi semabagi
Tjhin Kian Phin
Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat
Intervensi:
Sudiono
392 — 242
Bagian V angka 3 Surat Edaran MahkamahAgung (SEMA) No. 2 tanggal 3 Juli 1991 tentang PetunjukPelaksanaan beberapa Ketentuan dalam undangundang No. 5tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usah Negara berbunyi:e Pasal 55 UU PTUNGugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilanpuluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannnyaKeputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negarae Bagian V angka 3 SEMABagi mereka yang tidak dituju oleh suatu Keputusan Tata UsahaNegara yang merasa kepentingannya