Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-12-2021 — Putus : 08-02-2022 — Upload : 08-02-2022
Putusan PN KETAPANG Nomor 530/Pid.Sus/2021/PN Ktp
Tanggal 8 Februari 2022 — Penuntut Umum:
DHIMAS MAHENDRA
Terdakwa:
AHENG anak laki laki dari SEMBAGAL
4012
  • Menyatakan Terdakwa Aheng Anak Laki-laki dari Sembagal tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke dua Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun;
3.
Lias Ahmad Irawan Alias Irawan Bin Sembagal;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Penuntut Umum:
DHIMAS MAHENDRA
Terdakwa:
AHENG anak laki laki dari SEMBAGAL