Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-03-2015 — Putus : 05-05-2015 — Upload : 31-08-2015
Putusan PN SINGARAJA Nomor 55/Pid.B/2015/PN Sgr
Tanggal 5 Mei 2015 — TERDAKWA : Nur Afni Noviani Alias Ani
5813
  • 1 (satu) potong kain baju semicel warna hijau; 1 (satu) potong kain semicel warna tuton 2 demensi; 2 (dua) potong kain endek masing-masing warna hitam;Dikembalikan kepada ORVI SEM MANAFE.
    Orvi Sem Manafe: e Bahwa saksi mengetahui telah terjadi kehilangan pada hari Minggu,tanggal 11 Januari 2015, sekitar pukul 18.30 wita setelah polisimemberitahu saksi kalau Terdakwa mengaku telah mengambil barangbarang di toko saksi;e Bahwa setelah saksi melihat rekaman CCTV, ternyata benar Terdakwayang saat itu memakai jilbab dengan menggendong anak telahmengambil 1 (satu) potong kain baju semicel warna hijau, 1 (Satu) potongkain semicel warna tuton 2 demensi, 2 (dua) potong kain endek masingmasing
    Setelah memarkir sepeda motor didepan Toko ANGNEF,Terdakwa menawar udeng seharga Rp. 25.000, (dua puluh lima riburupiah);21Bahwa pada saat pelayan toko sedang menyapu lantai, Terdakwamengambil kain semicel warna hijau dan kain semicel warna tuton duadimensi yang Terdakwa masukkan kedalam gendongan anak Terdakwa;Bahwa setelah berhasil mengambil kain tersebut, Terdakwalalumembayar udeng yang telah dipesan sebelumnya;Bahwa setelah mengambil barang di Toko ANGNEF, Terdakwa hendakpulang kerumah Terdakwa.Terdakwa
    Setelah memarkir sepeda motor didepan TokoANGNEF, Terdakwa menawar udeng seharga Rp. 25.000, (dua puluhlima ribu rupiah);Bahwa benar pada saat pelayan toko sedang menyapu lantai, Terdakwamengambil kain semicel warna hijau dan kain semicel warna tuton duadimensi yang Terdakwa masukkan kedalam gendongan anak Terdakwa;Bahwa benar setelah berhasil mengambil kain tersebut, Terdakwa lalumembayar udeng yang telah dipesan sebelumnya;Bahwa benar setelah mengambil barang di Toko ANGNEF, Terdakwahendak pulang
    Pada saat pelayan toko sedang menyapu lantai, Terdakwa mengambilkain semicel warna hijau dan kain semicel warna tuton dua dimensi yangTerdakwa masukkan kedalam gendongan anak Terdakwa. Setelah berhasilmengambil kain tersebut, Terdakwa lalu membayar udeng yang telah dipesansebelumnya;Menimbang, bahwa setelah mengambil barang di Toko ANGNEF,Terdakwa hendak pulang kerumah Terdakwa.
    Pada saat pelayan toko sedang menyapu lantai, Terdakwa mengambilHalaman 29 dari 37 Putusan Nomor 55/Pid.B/2015/PN Sgr30kain semicel warna hijau dan kain semicel warna tuton dua dimensi yangTerdakwa masukkan kedalam gendongan anak Terdakwa.