Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-02-2020 — Putus : 17-03-2020 — Upload : 17-03-2020
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 96/Pid.Sus/2020/PN Gns
Tanggal 17 Maret 2020 — Penuntut Umum:
FUAD ALFANO, SH
Terdakwa:
SUPARJI Bin SEMOWIHARJO
4916
  • Menyatakan Terdakwa SUPARJI Bin SEMOWIHARJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Membawa Senjata Penikam atau Penusuk;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUPARJI Bin SEMOWIHARJO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan;

    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    4.

    Penuntut Umum:
    FUAD ALFANO, SH
    Terdakwa:
    SUPARJI Bin SEMOWIHARJO
    Menyatakan Terdakwa SUPARJI Bin SEMOWIHARJO terbuktibersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak memasukan ke indonesia,membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan ataumencoba menyerahkan, menguasai, Membawa, Mmempunyal persediaanpadanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut,menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari indonesiasesuatu. senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk"sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU DaruratNomor
    ;Menimbang, bahwa terhadap tuntutan tersebut Terdakwa mengajukanpermohonan agar diberi keringanan hukuman;Menimbang, telah mendengar pula Jawaban dari Penuntut Umum yangpada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutan Pidananya dan Tanggapan dariTerdakwa yang pada pokoknya mohon agar diberi hukuman yang seringanringannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :Bahwa Terdakwa SUPARJI Bin SEMOWIHARJO Pada hari Selasa tanggal26
    Trimurjo danmenuju Lapo Tuak milik warga setempat dan sesampainya di Lapo Tuak tersebutSaksi DAVID DWI SAPUTRA Bin SUKIMUN dan Saksi SOLIKIN S.ip Bin MUSLANmelihat lebih dari 15 (lima belas) orang lakilaki dan perempuan sedang duduksambil minum tuak lalu Saksi DAVID DWI SAPUTRA Bin SUKIMUN melihatTerdakwa SUPARJI Bin SEMOWIHARJO mengambil sesuatu dari pinggangsebelah kiri dan membuang ke tanah sekitar 1 meter.
    menurut Hukum Pidana Indonesia yangdimaksud dengan Unsur Barang Siapa adalah subjek siapa saja, baiksubjek hukum lakilaki maupun subjek hukum perempuan yang sehatjasmani dan rohaninya serta dapat dipertanggung jawabkan atasperbuatannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan pada pokoknyamembenarkan bahwa keseluruhan identitasnya yang tercantum dalamdakwaan Penuntut Umum adalah benar diri Terdakwa, demikian pulabeberapa saksi pada pokoknya telah membenarkan bahwa yang dimaksuddengan SUPARJI Bin SEMOWIHARJO
    Menyatakan Terdakwa SUPARJI Bin SEMOWIHARJO telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa HakMembawa Senjata Penikam atau Penusuk;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUPARJI Bin SEMOWIHARJO olehkarena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan 5 (lima) bulan;3.