Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-12-2021 — Putus : 19-10-2022 — Upload : 20-10-2022
Putusan PN DENPASAR Nomor 1177/Pdt.G/2021/PN Dps
Tanggal 19 Oktober 2022 — Penggugat:
DIAN BUDIMAN WIRJAWAN
Tergugat:
1.PT. JIMBARAN HIJAU
2.HASIM SUTIONO
Turut Tergugat:
2.PT. CITRATAMA SELARAS
3.KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BADUNG
25934
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang melarang Penggugat dan Masyarakat Umum untuk melewati akses jalan keluar masuk dari Jalan Tegal Wangi menuju tanah milik Penggugat termasuk akses jalan menuju ke Pantai Sempaning dan/atau ke Pantai Bene dan/atau Pura Batu Mejan Jimbaran dengan panjang 970m (kurang lebih sembilan ratus tujuh puluh meter) dan lebar 4m (kurang lebih empat meter) yang melalui SHGB Nomor: 00166
    /Jimbaran, SHGB Nomor: 00387/Jimbaran, SHGB Nomor: 00169/Jimbaran, SHGB Nomor: 02840/Jimbaran, SHGB Nomor: 00188/Jimbaran dan SHGB 00313/Jimbaran atas nama Tergugat I serta melalui SHM Nomor: 04137/Jimbaran atas nama Tergugat II (Obyek Perkara) adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
  • Menyatakan bahwa hak atas tanah yang merupakan akses jalan keluar masuk dari Jalan Tegal Wangi menuju tanah milik Penggugat termasuk akses jalan menuju ke Pantai Sempaning
  • Memerintahkan kepada Tergugat I dan/atau siapa saja agar segera membongkar/membuka portal yang menghalangi akses jalan keluar masuk dari Jalan Tegal Wangi menuju tanah milik Penggugat termasuk akses jalan menuju ke Pantai Sempaning dan/atau ke Pantai Bene dan/atau Pura Batu Mejan Jimbaran sepanjang 970m ( kurang lebih Sembilan ratus tujuh puluh meter) dan lebar 4m (kurang lebih empat meter) yang melalui SHGB Nomor: 00166/Jimbaran, SHGB Nomor: 00387/Jimbaran, SHGB Nomor: 00169/Jimbaran
    SHGB Nomor: 00188/Jimbaran dan SHGB 00313/Jimbaran atas nama Tergugat I serta melalui SHM Nomor: 04137/Jimbaran atas nama Tergugat II sehingga akses jalan tersebut dapat dilalui oleh Penggugat dan masyarakat umum;
  • Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sebagian hak yang dimiliki oleh Tergugat I dan Tergugat II sepanjang digunakan untuk fungsi sosial sebagai akses jalan keluar masuk dari Jalan Tegal Wangi menuju tanah milik Penggugat termasuk akses jalan menuju ke Pantai Sempaning