Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-08-2020 — Putus : 02-11-2020 — Upload : 10-11-2020
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 214/Pid.B/2020/PN Ktg
Tanggal 2 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
ANTON SUSILO,SH
Terdakwa:
SEMRIB MAKLIUMAU alias SEM
6220
    1. Menyatakan Terdakwa Semrib Makliumau Alias Sem tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
    2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan ;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya
    Penuntut Umum:
    ANTON SUSILO,SH
    Terdakwa:
    SEMRIB MAKLIUMAU alias SEM
    Nama lengkap : Semrib Makliumau Alias Sem;. Tempat lahir : Baturapa;. Umur/Tanggal lahir : 42 Tahun/30 Oktober 1978;Jenis kelamin : Lakilaki;. Kebangsaan : Indonesia;. Tempat tinggal : Dusun Kel. Baturapa, Kec. Lolak, Kab. BolaangMongondow;. Agama : Kristen;. Pekerjaan : Petani:;Terdakwa ditangkap pada tanggal 16 Juni 2020, berdasarkan suratperintah penangkapan nomor: SP. Kap/12/VI/2020/Sek Lolak;Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.
    Menyatakan terdakwa SEMRIB MAKILUMAU Als SEM telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP sebagaimanadalam dakwaan kesatu;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa SEMRIBMAKILUMAU Als SEM selama 2 (dua) tahun penjara dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwatetap ditahan;3.
    Sedangkan yang menjaditerdakwanya adalah lelaki SEMRIB MAKILUMAU alias SEM;Halaman 9 dari 37 Putusan Nomor 214/Pid.B/2020/PN KtgBahwa dirinya kenal dengan Saksi NOVI MANGADIL sebab yangbersangkutan adalah teman korban. Namun saksi tidak ada hubugankeluarga dengan yang bersangkutan.
    Sedangkanyang menjadi terdakwanya adalah lelaki SEMRIB MAKILUMAU aliasSEM;Bahwa Saksi korban Il kenal dengan Saksi Korban sebab yangbersangkutan adalah teman saksi korban. Namun saksi tidak adahubungan keluarga dengan yang bersangkutan.
    Menyatakan Terdakwa Semrib Makliumau Alias Sem tersebutdi atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Melakukan Penganiayaan yang mengakibatkan luka beratsebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 9 (Sembilan) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telahdijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Register : 30-06-2022 — Putus : 04-10-2022 — Upload : 05-10-2022
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 175/Pid.B/2022/PN Ktg
Tanggal 4 Oktober 2022 — MANISE, SH
Terdakwa:
SEMRIB MAKILUMAU Alias SEM
8022
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa SEMRIB MAKILUMAU alias SEM tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
    2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
    3. Menyatakan Terdakwa SEMRIB MAKILUMAU alias SEM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsidair
    MANISE, SH
    Terdakwa:
    SEMRIB MAKILUMAU Alias SEM