Ditemukan 1 data
13 — 0
Ambrin bin Senabeh tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan pencurian dalam keadaan memberatkan dan tanpa hak membawa senjata penikam sebagaimana dalam dakwaan kumulatif Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Moh.
Ambrin bin Senabeh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun 2(dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Hand Phone
AMBRIN Bin SENABEH