Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 25-03-2021 — Upload : 12-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 561 K/PID.SUS/2021
Tanggal 25 Maret 2021 — Yunus Emrek Senbayik Alias Emre
288245 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Yunus Emrek Senbayik Alias Emre
Register : 07-07-2020 — Putus : 10-08-2020 — Upload : 11-08-2020
Putusan PT MATARAM Nomor 56/PID.SUS/2020/PT MTR
Tanggal 10 Agustus 2020 — Pembanding/Terdakwa : Yunus Emre Senbayik Alias Emre
Terbanding/Penuntut Umum I : YULIA OKTAVIA ADING,SH.
Terbanding/Penuntut Umum II : EMA MULIAWATI,SH.
Terbanding/Penuntut Umum III : NI MADE SAPTINI
353297
  • Pembanding/Terdakwa : Yunus Emre Senbayik Alias Emre
    Terbanding/Penuntut Umum I : YULIA OKTAVIA ADING,SH.
    Terbanding/Penuntut Umum II : EMA MULIAWATI,SH.
    Terbanding/Penuntut Umum III : NI MADE SAPTINI
    Nama lengkap : YUNUS EMREK SENBAYIK Alias EMRE. Tempat lahir : Izmir. Umur/Tanggal lahir : 38 Tahun / 30 Junin1981. Jenis kelamin : Lakilaki. Kebangsaan : Turki. Tempat tinggal Karsiyaka, Soyak Siesta, Kota Izmir, Negara Turki /Hotel Transit Inn Senggigi, Kecamatan Batulayar,Kabupaten Lombok BaratAgama : Islam. Pekerjaan : SalesTerdakwa ditahan dalam tahanan Rutan oleh:1.Penyidik sejak tanggal 8 Desesmber 2019 sampai dengan tanggal 27Desember 2019;.
    Perkara.PDM 20 / MATAR / 03 / 2020 tertanggal 18 Maret 2020 dengan dakwaan yaitu: Bahwa ia terdakwa Yunus Emre Senbayik Alias Emre pada hari Jumat,tanggal 6 Desember 2019 sekira pukul 06.00 Wita atau setidak tidaknya padasuatu waktu dalam bulan Desember Tahun 2019 atau setidak tidaknya dalamtahun 2019 bertempat di K mesin ATM Bank BNI ID : SiIMTAAO54 U D. KaryaIndah JI.
    Menyatakan terdakwa Yunus Emre Senbayik Alias Emre bersalah melakukantindak pidana "ITE" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 46ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Thn.2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana daiam suratDakwaan kesatu.2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yunus Emre Senbayik Alias Emreberupa pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dikurangkanselama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar para terdakwatetap ditahan dan Denda sebanyak Rp. 100.000.000, (Seratu juta rupiah)Subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.3.
    Menyatakan Terdakwa YUNUS EMRE SENBAYIK Alias EMRE telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaDengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer danatau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun sebagaimana dalamDakwaan Kesatu Penuntut Umum;2.
Register : 20-03-2020 — Putus : 08-06-2020 — Upload : 15-06-2020
Putusan PN MATARAM Nomor 168/Pid.Sus/2020/PN Mtr
Tanggal 8 Juni 2020 —
3.NI MADE SAPTINI
Terdakwa:
Yunus Emre Senbayik Alias Emre
437387
    1. Menyatakan Terdakwa YUNUS EMRE SENBAYIK Alias EMRE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 100.000.000 (Seratus

    21. 1 (satu) buah Pasport dengan nomor: U22448488 atas nama YUNUS EMRE SENBAYIK.

    dikembalikan kepada Terdakwa .

    22.1(satu) bundle Elektronik Journal data transaksi ATM Bank BNI

    23.1 (satu) lembar data transaksi bank yang menggunakan kartu member Al famart tetap terlampir dalam berkas perkara.


    3.NI MADE SAPTINI
    Terdakwa:
    Yunus Emre Senbayik Alias Emre
    Go fo heis8.PUTUSANNomor 168 /Pid.Sus/2020/PN MtrDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Mataram yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : YUNUS EMREK SENBAYIK Alias EMRETempat lahir : IzmirUmur/Tanggal lahir : 38 Tahun / 30 Junin1981Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan > TurkiTempat tinggal Karsiyaka,Soyak Siesta,Kota Izmir,Negara Turki/HotelTransit Inn Senggigi
    Menyatakan terdakwa Yunus Emre Senbayik Alias Emre bersalah melakukantindak pidana "ITE" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 46ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 11Thn. 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana daiamsurat Dakwaan kesatu.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yunus Emre Senbayik Alias Emreberupa pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dikurangkanselama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintahn agar paraterdakwa
    Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 46 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No.11 Thn. 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.AtauKeduaw Bahwa ia terdakwa Yunus Emre Senbayik Alias Emre pada hari Jumat,tanggal 6 Desember 2019 sekira pukul off.oo Wita atau setidak tidaknya padasuatu waktu dalam bulan Desember Tahun 2019 atau setidak tidaknya dalamtahun 2019 bertempat di K mesin ATM Bank BNI ID: S11MTAAO54 UD.
    Bank BNI tidak pernah memberikan ijin kepadaterdakwa Yunus Emre Senbayik alias Emre untuk memasang Router Wifibersama Flasdisk ukuran 16GB dan Hidden Camera pada mesin ATMBank BNI ID : S1iIMTAA054 yang berlokasi UD. Karya Indah JalanLngkar Selatan dan dengan adanya hal tersebut sehinggamengakibatkan terganggunya system jaringa pada mesin ATM tersebut;Bahwa PT.
    Menyatakan Terdakwa YUNUS EMRE SENBAYIK Alias EMRE telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengansengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atausistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun sebagaimana dalamDakwaan Kesatu Penuntut Umum;2.