Ditemukan 1 data
18 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (MULIYADI BIN RUSUN) dengan Pemohon II (SUMI BINTI MISWA) yang dilaksanakan pada tanggal 01 Januari 2015, di Tepian langsat, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Sengatak, Provinsi Kalimantan Timur;
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perkawinannya di Kantor Urusan Agama Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana