Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 31-07-2019 — Upload : 11-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 80 PK/Pdt.Sus-HKI/2019
Tanggal 31 Juli 2019 — LIE SENIHIAN VS MATSUNAGA MANUFACTURING CO, LTD.,
424229 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali LIE SENIHIAN, tersebut;
    LIE SENIHIAN VS MATSUNAGA MANUFACTURING CO, LTD.,
    PUTUSANNomor 80 PK/Pdt.SusHKI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus hak kekayaan intelektual (merek) padapemeriksaan peninjauan kembali telan memutus sebagai berikut dalamperkara antara:LIE SENIHIAN, bertempat tinggal di Jalan Citra VBlok E1/47, RT 004, RW 016, KelurahanPegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat,dalam hal ini memberi kuasa kepada Gunawan,S.H., dan kawan, Para Advokat, berkantor di OnePacific Place 15 Floor, Sudirman
    Matsunaga, di bawah kelas 9 atas nama Lie Senihian sebagaimanatercantum pada Sertifikat Merek Nomor IDM000443216., tertanggal21 Desember 2012:3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom)sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hariketerlambatan melaksanakan isi putusan provisi ini, efektif dihitung 7(tujuh) hari sejak putusan provisi ini dibacakan sampai dengandilaksanakan,Dalam Pokok Perkara:1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2.
    Merek dan mengumumkan dalam berita resmimerek sesuai dengan ketentuan Undang Undang Merek yang berlakuatas nama Tergugat menurut prosedur dan ketentuan hukumyang berlaku;Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkaraini sebesar Rp8.516.000,00 (delapan juta lima ratus enam belas riburupiah);Menimbang, bahwa amar Putusan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 972 K/Pdt.SusHKI/2017 tertanggal 12 September 2017adalah sebagai berikut:1.Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Lie Senihian
    dahuluterdaftar di Indonesia dan Termohon Peninjauan Kembali/Penggugatsejak tahun 1971 telah aktif menggunakan merek Matsunaga dalamkegiatan usahanya dan merek~ milik Pemohon PeninjauanKembali/Tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya denganmerek milik Termohon Peninjauan Kembali/Penggugat, sehingga dapatmengecoh atau menyesatkan konsumen;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, MahkamahAgung berpendapat permohonan pemeriksaan peninjauan kembali yangdiajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali LIE SENIHIAN
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali LIE SENIHIAN, tersebut;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali sejumlahRp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);Halaman 10 dari 11 hal. Put. Nomor 80 PK/Pdt.SusHKI/2019Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padahari Rabu, tanggal 31 Juli 2019 oleh Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M.
Putus : 12-09-2017 — Upload : 16-01-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 972 K/Pdt.Sus-HKI/2017
Tanggal 12 September 2017 — LIE SENIHIAN VS MATSUNAGA MANUFACTURING CO., LTD
503371 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi LIE SENIHIAN tersebut
    LIE SENIHIAN VS MATSUNAGA MANUFACTURING CO., LTD
    PUTUSANNomor 972 K/Pdt.SusHKI/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus hak kekayaan intelektual (merek) padatingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:LIE SENIHIAN, bertempat tinggal di Jalan Citra V Blok E1/47, RT004 RW 016, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres,Jakarta Barat, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Gunawan,S.H., dan kawan, Para Advokat, beralamat di One Pacific Place15", Jalan Jend.
    sebagaimanatercantum pada Sertifikat Merek Nomor IDM000491467 tanggal 6 Maret2013; dan; MATSUNAGA, di bawah kelas 9, untuk jenis barang ===Stabilizer,Trafo, Adaptor, Amplifier===, atas nama Lie Senihian sebagaimanatercantum pada Sertifikat Merek Nomor IDM000443216 tanggal 21Desember 2012;Penggugat Memiliki Kepentingan Hukum untuk Menggugat Pembatalan MerekMerek Tergugat dan Gugatan ini Diajukan Masih Dalam Jangka Waktu yangDiperbolehkan oleh UU Merek;14.Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 68 ayat
    Agenda tanggal Masuk Nama KelasPermohonan Permohonan Pemohon Barang/Jasa (in) DOO 2014 053296 19 November 2014 Lie Senihian 9Matsunaca 7it etMatsunaca DOO 2015 037833 2 September 2015 Lie Senihian 9 35.
    MATSUNAGA, di bawah kelas 9 atas nama Lie Senihian sebagaimanatercantum pada Sertifikat Merek Nomor IDM000443216, tanggal 21Desember 2012;3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesarRp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatanmelaksanakan isi putusan provisi ini, efektif dihitung 7 (tujuh) hari sejakputusan provisi ini dibacakan sampai dengan dilaksanakan;Dalam Pokok Perkara:1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2.
    Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi LIE SENIHIAN tersebut;2. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkatkasasi sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hariSelasa, tanggal 12 September 2017 oleh Soltoni Mohdally, S.H., M.H., HakimAgung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr.H.
Register : 23-08-2016 — Putus : 30-01-2017 — Upload : 15-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 47/Pdt.Sus-Merek/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst
Tanggal 30 Januari 2017 — LIE SENIHIAN ; 2. DIREKTORAT MEREK
4720
  • LIE SENIHIAN ; 2. DIREKTORAT MEREK