Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-12-2020 — Putus : 09-02-2021 — Upload : 18-02-2021
Putusan PN SAMBAS Nomor 254/Pid.Sus/2020/PN Sbs
Tanggal 9 Februari 2021 — Penuntut Umum:
1.Sutrisno Tabeas, S.H.,M.H.
2.Muhammad Nur Faisal Wijaya, S.H.
Terdakwa:
KET PHIN alias PANSU anak CHAI MUI JUNG
4917
  • SENPAK anak JON LI CHIUNG;

    6. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

    SENPAK anak JON LICHIUNG;5. Menetapkan agar KET PHIN als.
    SENPAK anakJON LI CHIUNG (dalam Berkas Perkara terpisah) sedang duduk diterasrumah saudara SU SEN als. SENPAK anak JON LI CHIUNG, datangsaudara CELENG lalu bertanya kepada saudara SU SEN als. SENPAKanak JON LI CHIUNG dengan berkatakata Ade shabu ke..... dandijawab oleh saudara SU SEN als. SENPAK anak JON LI CHIUNGdengan berkatakata Nda ade barang (Shabu) , mendengar jawabansaudara SU SEN als. SENPAK anak JON LI CHIUNG, terdakwa punlangsung berbicara kepada saudara SU SEN als.
    SENPAK anak JON LICHIUNG dengan berkatakata Ngapa kau bilang barang ndak ade, kanmaseh ade 2 (dua) paket....oun dijual kan bisa bayar utang ke aku,mendengar perkataan terdakwa, saudara SU SEN als. SENPAK anakJON LI CHIUNG pergi ke Pekong yang berada disebelah rumahnyadimana sebelumnya saudara SU SEN als. SENPAK anak JON LICHIUNG menyimpan atau menyembunyikan Narkotika jenis shabu yangmana Narkotika jenis shabu yang saudara SU SEN als.
    SENPAK anak JON LICHIUNG dengan berkatakata Ngapa kau bilang barang ndak ade, kanmaseh ade 2 (dua) paket....oun dijual kan bisa bayar utang ke aku,mendengar perkataan terdakwa, saudara SU SEN als. SENPAK anakJON LI CHIUNG pergi ke Pekong yang berada disebelah rumahnyadimana sebelumnya saudara SU SEN als. SENPAK anak JON LICHIUNG menyimpan atau menyembunyikan Narkotika jenis shabu yangHalaman 6 dari 30 Putusan Nomor 254/Pid.Sus/2020/PN Sbsmana Narkotika jenis shabu yang saudara SU SEN als.
Register : 18-12-2020 — Putus : 09-02-2021 — Upload : 18-02-2021
Putusan PN SAMBAS Nomor 253/Pid.Sus/2020/PN Sbs
Tanggal 9 Februari 2021 —
Terdakwa:
SU SEN alias SENPAK anak JON LI CHIUNG
6215
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa SU SEN Alias SENPAK anak JON LI CHIUNG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menguasai dan memiliki Narkotika Golongan I;
    2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana

    Terdakwa:
    SU SEN alias SENPAK anak JON LI CHIUNG
    Pekerjaan : Wiraswata;Terdakwa Su Sen alias Senpak anak Jon Li Chiung ditangkap olehPenyidik pada tanggal 11 Agustus 2020;Terdakwa Su Sen alias Senpak anak Jon Li Chiung ditahan dalamtahanan Rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 12 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 31 Agustus2020;2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 01 September2020 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2020;3.
    SENPAK anak JON LI CHIUNG tersebut dengan pidana penjaraselama 7 (tujuh) Tahun dipotong sepenuhnya dengan masa penahananyang telah dijalani dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan dendasebesar Rp.800.000.000. (delapan ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam)Bulan penjara;3.
    SENPAK anak JON LICHIUNG tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114ayat (1) Undangundang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentangNarkotika;KEDUABahwa ia terdakwa SU SEN als.
    SENPAK ANAK JON LI CHIUNG telah ditangkap anggota SatuanReserse Narkoba Polres Sambas;Bahwa terdakwa SU SEN ALS.