Ditemukan 2 data
Terdakwa:
DIPON Anak Dari SENUAK Alm
31 — 13
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Dipon Anak Dari Senuak (Alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya
Terdakwa:
DIPON Anak Dari SENUAK Alm
30 — 5
Senin tanggal 19 Desember 2016 sekira jam 20.00 WIBbertempat dirumah kontraka di Jalan Ibu Iwih Cicaheum Kota Bandung,kemudian tanpahak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri jenissabu tersebut dengan cara pertama sabu tersebut dimasukan ke pipet kaca lalu dihisapdengan menggunakan bong yang terbuat dari botol aqua yang kemudian disiap selayaknyamerokok melalui mulut dan dikeluarkan lagi mamlui mulut dan seterusnya sampai habisserta saat itu dan terdakwa mengisap senuak