Ditemukan 18 data
13 — 0
Bahwa tahun lahir Pemohon I dalam Kutipan Akta Nikah tertulis namaXXXXdan nama Pemohon II dan tempat lahir dalam Kutipan Akta Nikah tertulisnama XXXX dan tempat lahir Pemohon II tertulis Sepandjang, sehingga terdapatsalah tulis. Penetapan Pengadilan Agama Surabaya Nomor: 301/Pdt.P/2011/PA.Sby Halaman 13.4.Bahwa dalam perkawinan tersebut telah dikaruniai 3 orang anak bernama :1. XXXX, umur 39 tahun,2. XXXX, umur 37 tahun,3.
Bahwa untuk persyaratan data kelengkapan Naik Haji Pemohon I dan Pemohon IIkarena surat nikah dengan dokumen lainnya, oleh karena nama Pemohon I padadokumen lainnya Pemohon I tertulis nama XXXXdan nama Pemohon II dantempat lahir Pemohon II dalam Kutipan Akta Nikah tertulis nama XXXX dantempat lahir Pemohon II tertulis Sepandjang, sedangkan di dokumen lainnyanama dan tanggal lahir Pemohon tertulis PEMOHON dan nama dan ternpat lahirPemohon II tertulis XXXX dan tempat lahir Pemohon II tertulis Surabaya
PengadilanAgama Surabaya memeriksa perkara ini, selanjutnya memberikan penetapansebagai berikut :Bahwa atas dasar alasanalasan tersebut, Pemohon mohon kepada PengadilanAgama Surabaya untuk berkenan memanggil dan memeriksa Pemohon, selanjutnyamenjatuhkan Penetapan sebagai berikut :a.b.Mengabulkan permohonan Pemohon.Menyatakan nama Pemohon I dan nama dan tempat lahr Pemohon II adalahXXXXdan nama dan tempat lahr Pemohon II dalam Kutipan Akta Nikah tertulisnama XXXX dan tempat lahir Pemohon II tertulis Sepandjang
29 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sembajang di Kabandjahe;Tergugat I memperoleh bagian:1, satu pintu rumah kedaij berloteng beserta tapaknja di Djalun LetnanMumah Purba Kabandjahe,2, Tanah perladangan di Djalan Kutatjani Kabandjahe;Sepandjang ditangan tergugat I dan/atau tergugat IJ adalah barang, jangtermasuk bahagian penggugat, akan tergugat I danfatau tergugat If setjarakolektip ataupun masing2 dihukum menjerahkan barang tersebut kepadapenpgugat;Menghukum kedua belah pihak membajar ongkos2 perkara dalum tingkat banding ini serta
RANI ANGGRAINI
9 — 11
RIDUWAN, SEPANDJANG, 2 OKTOBER 1948 Menjadi RIDUAN, SURABAYA 1 JULI 1949 pada Akta Kematian No.6472-KM-30032022-0024, bertanggal 30 Maret 2022;
3.
60 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
pengpugat untuk kasasi Tjioe, padahal seharusnja gugatan itu dinjatakan tidak dapat diterima, ialah karena gugatan itu didasarkan .atas alasanadanja onheelbare tweespalt antara kedua belah pihak dan onheelbaretweespalt ini tidak disebut dalam pasal 209 Burgerlijk Wetboek sebagaialasan untuk menuntut pertjeraian bahwa berhubung dengan itu makagugatan tersebut sebagai suatu gugatan jang tidak berdasarkan hukum587harus dinjatakan tidak dapat diterima;ad. 2:bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan sepandjang
67 — 36
Indonesiaatas objek gugatan dikonversi menjadi hak pakai berdasarkan padaketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965 tentangPelaksanaan Koversi Hak Penguasaan Atas Tanah Negara dan KetentuanKetentuan tentang Kebidjaksanaan Selandjutnya (Permen Agraria No.9/1965) yang mengatur,Hak penguasaan atas tanah Negara sebagai dimaksud dalamPeraturan Pemerintah No. 8 tahun 1953, jang diberikan kepadaDepartemendepartemen, Direktoratdirektorat dan DaerahdaerahSuantara sebelum berlakunja Perturan ini sepandjang
Indonesia atasobjek gugatan dikonversi menjadi hak pakai berdasarkan ketentuan Pasal1 Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965 tentang PelaksanaanKoversi Hak Penguasaan Atas Tanah Negara dan KetentuanKetentuantentang Kebidjaksanaan Selandjutnya (Permen Agraria No. 9/1965) yangmengatur:Hak penguasaan atas tanah Negara sebagai dimaksud dalamPeraturan Pemerintah No. 8 tahun 1953, jang diberikan kepadaDepartemendepartemen, Direktoratdirektorat dan DaerahdaerahSwantara sebelum berlakunja Perturan ini sepandjang
59 — 22
Kereta Api Indonesia(Persero) atas Obyek Gugatan dikonversi menjadi hak pakai berdasarkanpada ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965tentang Pelaksanaan Koversi Hak Penguasaan Atas Tanah Negara danKetentuanKetentuan tentang Kebijaksanaan Selanjutnya yang mengatur,Hak penguasaan atas tanah Negara sebagai dimaksud dalamPeraturan Pemerintah No. 8 tahun 1953, jang diberikan kepadaDepartemendepartemen, Direktoratdirektorat dan DaerahdaerahSuantara sebelum berlakunja Perturan ini sepandjang
pakaiberdasarkan pada ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Agraria Nomor 9Tahun 1965 tentang Pelaksanaan Koversi Hak Penguasaan Atas TanahNegara dan KetentuanKetentuan tentang Kebidjaksanaan Selandjutnyayang mengatur,Hak penguasaan atas tanah Negara sebagai dimaksud dalamPeraturan Pemerintah No. 8 tahun 1953, jang diberikan kepadaHal 35 dari 45 halaman Putusan No.230/Padt/2018/PT.DKI63.64.65.66.67.Departemendepartemen, Direktoratdirektorat dan DaerahdaerahSuantara sebelum berlakunja Perturan ini sepandjang
127 — 39
pada ketentuanPasal 1 Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965 tentangPelaksanaan Koversi Hak Penguasaan Atas Tanah Negara dan KetentuanKetentuan tentang Kebidjaksanaan Selandjutnya (Permen Agraria No.9/1965) yang mengatur,Hak penguasaan atas tanah Negara sebagai dimaksud dalamPeraturan Pemerintah No. 8 tahun 1953, jang diberikan kepada2/.28.29.30.Hal. 15 Putusan No. 192/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst.Departemendepartemen, Direktoratdirektorat dan DaerahdaerahSwantara sebelum berlakunja Perturan ini sepandjang
Indonesia atas objekgugatan dikonversi menjadi hak pakai berdasarkan ketentuan Pasal 1Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965 tentang PelaksanaanKoversi Hak Penguasaan Atas Tanah Negara dan KetentuanKetentuantentang Kebidjaksanaan Selandjutnya (Permen Agraria No. 9/1965) yangmengatur: Hak penguasaan atas tanah Negara sebagai dimaksud dalamPeraturan Pemerintah No. 8 tahun 1953, jang diberikan kepadaDepartemendepartemen, Direktoratdirektorat dan DaerahdaerahSwantara sebelum berlakunja Perturan ini sepandjang
73 — 14
(Persero) atas Obyek Gugatan dikonversi menjadi hak pakai berdasarkanpada ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965tentang Pelaksanaan Koversi Hak Penguasaan Atas Tanah Negara danKetentuanKetentuan tentang Kebijaksanaan Selanjutnya yang mengatur,"Hak penguasaan atas tanah Negara sebagai dimaksud dalamPeraturan Pemerintah No. 8 tahun 1953, fang diberikan kepadaDepartemendepartemen, Direktoratdirektorat dan DaerahdaerahSwantara sebelum berlakunja Perturan ini sepandjang tanahtanahtersebut
dikonversi menjadi hak pakai berdasarkanpada ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965tentang Pelaksanaan Koversi Hak Penguasaan Atas Tanah Negara danKetentuanKetentuan tentang Kebidjaksanaan Selandjutnya yangMengalul, 222 22 2 none n nn nn nnn nn nen nnn nee eneHak penguasaan atas tanah Negara sebagai dimaksud dalamPeraturan Pemerintah No. 8 tahun 1953, fang diberikan kepadaDepartemendepartemen, Direktoratdirektorat dan DaerahdaerahSwantara sebelum berlakunja Perturan ini sepandjang
Terbanding/Tergugat I : BAMBANG PRAMUSHINTO
Terbanding/Tergugat II : KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
48 — 41
Pasal 1 .PERMENANG No 9/1965:"Hak penguasaan atas tanah Negara sebagaimana dimaksud dalam PeraturanPemerintah Nomor 8 tahun 1953, yang dibedakan kepada Departemendepartemen, Direktoratdirektorat dan Daerahdaerah Swantra sebelumberlakunya Peraturan ini sepandjang tanahtanah lersebut hanja dipergunakanuntuk kepentingan instansiinstansi itu sendiri dikonversi menjadi hak pakai,sebagai dimaksud dalam Undangundang pokok Agraria, yang berlangsungselama tanah tersebut dipergunakan untuk keperluan itu oleh
M DAMIRI MS
Tergugat:
Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat PUPR Bina Marga Provinsi Lampung
Turut Tergugat:
Kementerian Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung
151 — 85
Keturunan umpu yang berasal dari Ratu Dipuncak;36) Bahwa berdasarkan Kutara Adat Tulang Bawang disusun pada tanggal20 Februari 1896 disempurnakan kembali pada tanggal 26 juni 1910,menjadi Peratoeran Sepandjang Adat Lampoeng menjadi Marga TulangBawang terdiri dari :1. Marga Tegamoan (yang didirikan pada tahun 1684 keturunan asaldari Buay Runjung Tabu Gayou);2. Marga Buway Bulan (yang didirikan pada tahun 1870 keturunan asaldari Buay Bulan);3.
tertanggal 3Oktober 2018, diberi tanda P19;Foto copy Surat Pernyataan dari Para Penyeimbang Perwatin Adat 8 Suku 8Pepadun Pokok Marga Tegamoan tertanggal 4 Oktober 2018, diberi tandaP20;Foto copy Surat Pernyataan dari 16 Penyeimbang Perwatin Adat MargaTegamoan Tiyuh Pagar Dewa tertanggal 8 Oktober 2018, diberi tanda P21;Foto copy Silsilan Para Rajaraja di Kerajaan Tulang Bawang yang dibuatoleh Kepala Marga Tegamoan Tulang Bawang Lampung tertanggal 14Februari 2018, diberi tanda P22;Foto copy Pelatoeran Sepandjang
58 — 20
ditegaskan oleh Direktorat Agraria Tk. ll Kabupaten Kampar, jangterletak di Simpang Tiga KM. 11, Kewali Negerian Simpang Tiga KetjamatanSiak Hulu, Kotapradja Pekanbaru, jang berukuran serta batas2nja sebagaiberikut :Sebelah Utara berwatas dengan tanah Darwis 250 metercote cece coeeSebelah Selatan Hutan 250 meterSebelah Barat nl m Saleh 100 metercote coee ceceSebelah Timur Kasmi 100 meterAdapun tanah tersebut telah diolah dan dimilikinja semenjak tahun 1956berdasarkan Surat Keterangan Tebas Tebang dan sepandjang
110 — 19
Caltex Pasific Oil Company untuk membuatsebuah djalan umum diatas tanah Negeri, jang membudjur dariPakanbaru melalui Minas dan Duri sampai ke Dumai, sepandjang I.k. 180Km, seperti jang dinjatakan pada peta No. 50296/D jang dilampirkan padasurat keputusan ini, dengan sjaratsjarat seperti berikut:3. Lebar tanah chusus untuk keperluan djalan dan saluransaluranpada kirikanan djalan tersebut masingmasing 75 meter terhitung dariporos djalan, sehingga seluruhnja tidak melebihi 150 meter.6.
107 — 79 — Berkekuatan Hukum Tetap
Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia";Hal ini dipertegas dalam ketentuan Pasal 1 Permen Agraria No. 9 tahun1965 yang menyebutkan "Hak penguasaan atas tanah Negara sebagaidimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1953, yang diberikankepada departemendepartemen, direktoratdirektorat dan daerahdaerahSwatantra sebelum berlakunja Peraturan ini sepandjang tanahtanahtersebut hanja dipergunakan untuk kepentingan instansiinstansi itu sendiridikonversi mendjadi hak pakai, sebagai
92 — 12
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun1997 Tentang Perdaftaran Tanah;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Agraria Nomor 9tahun 1965 Tentang Pelaksanaan Konversi Hak Penguasaan Atas Tanah Negara danKetentuanKetentuan Tentang Kebidjaksanaan Selardijuinia, disebutkan hakpenguasaan atas tanah Negara sebagai dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 8tahun 1953, jang diberikan kepada Departemendepartemen, Direktoratdirektorat danDaerahdaerah Swatantta sebelum berlakunja Peraturan ini sepandjang
175 — 635
Keturunan umpu yang berasal dari Sumatera Selatan9.Keturunan umpu yang berasal dari Ratu Dipuncak36) Bahwa berdasarkan Kutara Adat Tulang Bawang disusun pada tanggal 20Februari 1896 disempurnakan kembali pada tanggal 26 juni 1910, menjadiPeratoeran Sepandjang Adat Lampoeng menjadi Marga Tulang Bawangterdiri dari :1.Marga Tegamoan (yang didirikan pada tahun 1684 keturunan asal dariBuay Runjung Tabu Gayou)Marga Buway Bulan (yang didirikan pada tahun 1870 keturunan asal dariBuay Bulan).
166 — 136 — Berkekuatan Hukum Tetap
Perwakilan negara asing dan perwakilan badanInternasional.e Pasal 1 Peraturan Menteri Agraria Nomor 9Tahun 1965 Tentang Pelaksanaan Konversi HakPenguasaan Atas Tanah Negara Dan KetentuanKetentuan Tentang Kebidjaksanaan Selandjutnja,berbunyi sebagai berikut:Hak penguasaan atas tanah Negara sebagai dimaksuddalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1953, jangdiberikan kepada Departemendepartemen, Direktoratdirektorat dan Daerahdaerah Swatantra sebelumberlakunja Peraturan ini sepandjang tanahtanahtersebut
Terbanding/Tergugat I : DR. H. PURNOMO PRAWIRO
Terbanding/Tergugat II : FERDINAND KARINDAHANG MAKAHANAP, SH., SpN
Terbanding/Tergugat III : KRESNA PRIAWAN DJOKOSOETONO selaku AHLI WARIS Dr. CHANDRASUHARTO MANGKUSUDJONO (Pesero Komanditer CV Lestiani)
Terbanding/Tergugat IV : SIGIT PRIAWAN DJOKOSOETONO selaku AHLI WARIS Dr. CHANDRA SUHARTO MANGKUSUDJONO (Pesero Komanditer CV Lestiani)
Terbanding/Tergugat V : BAYU PRIAWAN DJOKOSOETONO selaku AHLI WARIS Dr. CHANDRA SUHARTO MANGKUSUDJONO (Pesero Komanditer CV Lestiani)
Terbanding/Tergugat VI : INDRA PRIAWAN DJOKOSOETONO selaku AHLI WARIS Dr. CHANDRA SUHARTO MANGKUSUDJONO (Pesero Komanditer CV Lestiani)
Terbanding/Tergugat VII : TIYAS UTAMI
Terbanding/Tergugat VIII : PT. BLUE BIRD TAXI
Terbanding/Tergugat IX : DIAN PERTIWI,SH
Terbanding/Tergugat X : H. TEDDY ANWAR,SH.
Terbanding/Tergugat XI : ILMIAWAN DEKRIT SUPATMO,SH
Terbanding/Tergugat XII :
139 — 83
pada tiap tiap achir bulan Desember,untukpertama kalinja pada achir bulan Desember tahun seribu sembilan ratustudjuh puluh dua (31121972) ; Selekas lekasnya setelah buku buku perseroan ditutup dibuatneratja dan perhitungan laba rugi, jang setelah disetudjui oleh parapesero ditanda tangani olen mereka sebagai tanda pengesahan ; Pengesahan surat surat itu membebaskan para pesero pengurussepenuhnja dari tanggung djawab mereka terhadap semua tindakan jangdilakukan mereka dalam tahun buku jang lampau, sepandjang
127 — 35
sampai hakhak Negara atas domeinnyadilanggar oleh siapapun.Selanjutnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Agraria No.9/1965 tentang pelaksanaan konversi hak penguasaan hak atas tanahNegara dan ketentuanketentuan kebijaksanaan selanjutnya dalam Pasal1,2dan 38 yaitu ;Pasal 1; Hak penguasaan atas tanah Negara sebagai dimaksud dalamPeraturan Pemerintah No. 8 tahun 1953, yang diberikan kepadaDepartemendepartemen, Direktoratdirektorat dan DaerahdaerahSwatantra sebelum berlakunya Peraturan ini sepandjang