Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-09-2020 — Putus : 01-10-2020 — Upload : 05-10-2020
Putusan PN Pulang Pisau Nomor 71/Pid.B/2020/PN Pps
Tanggal 1 Oktober 2020 —
Terdakwa:
1.HERTANTO Als TANTO Bin HARTEMAN
2.SEPRAIM HERMANTO Als SESEP Bin DANSIUS PANTAR
12041
  • Menyatakan Terdakwa I Hertanto Alias Tanto Bin Harteman dan Terdakwa II Sepraim Hermanto Alias Sesep Bin Dansius Pantar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan penganiayaan sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
    2.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Hertanto Alias Tanto Bin Harteman dan Terdakwa II Sepraim Hermanto Alias Sesep Bin Dansius Pantar oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
    5.

    Terdakwa:
    1.HERTANTO Als TANTO Bin HARTEMAN
    2.SEPRAIM HERMANTO Als SESEP Bin DANSIUS PANTAR
    Sepraim Hermato Alias Sesep, pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut: Bahwa Terdakwa Sepraim Hermanto Alias Sesep dan TerdakwaHertanto Alias Tanto pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2020 sekira pukul 16.00WIB di lapangan volly Desa Ramang, Kecamatan Banama Tingang,melakukan pemukulan terhadap Saksi Ucun; Bahwa Terdakwa Sepraim Hermato Alias Sesep, tidak mengikutitaruhan pertandingan volley;Halaman 10 dari 21 Putusan Nomor 71/Pid.B/2020/PN Pps Bahwa sebelumnya antara Para Terdakwa dan Saksi Ucun tidak
    Ucun sehingga terjadilah perkelahian saling pukul memukul; Bahwa Terdakwa Sepraim Hermato Alias Sesep memukul Saksi Ucunkarena mendengar Saksi Ucun berteriak mengatakan, NARAI HARU JADIMANANG DIA BAHANYI TANDING ULANG 10 JUTA DIA MIKEH TARUHAN(APA BARU HABIS MENANG GAK BERANI LAGI TANDING ULANG 10JUTA TAKUT TARUHAN LAGI) didepan keluarga Terdakwa Sepraim HermatoAlias Sesep, kemudian Terdakwa Sepraim Hermato Alias Sesep menjadiemosi lalu Terdakwa Sepraim Hermato Alias Sesep menjawab LEHA AUMJE KUTE
    bisa karena sudah adamasyarakat yang melerai pada saat Terdakwa Sepraim Hermato Alias Sesepdan Terdakwa Hertanto Alias Tanto memukul korban ada banyak orang yangHalaman 11 dari 21 Putusan Nomor 71/Pid.B/2020/PN Ppsmelihat kejadian tersebut kemudian setelah kejadian tersebut Para Terdakwapergi menuju ke rumah masingmasing; Bahwa Terdakwa Sepraim Hermato Alias Sesep membenarkan bahwabarang bukti yang diperlinatkkan di persidangan baju yang dikenakan SaksiUcun saat Para Terdakwa melakukan pemukulan
    Hermanto Als Sesep,kemudian Terdakwa II Sepraim Hermato Alias Sesep memukul Saksi Ucunkarena mendengar Saksi Ucun berteriak mengatakan, NARAI HARU JADIMANANG DIA BAHANYI TANDING ULANG 10 JUTA DIA MIKEH TARUHAN(APA BARU HABIS MENANG GAK BERANI LAGI TANDING ULANG 10 JUTATAKUT TARUHAN LAGI) didepan keluarga Terdakwa II Sepraim Hermato AliasSesep, kemudian Terdakwa II Sepraim Hermato Alias Sesep menjadi emosi laluTerdakwa II Sepraim Hermato Alias Sesep menjawab LEHA AUM JE KUTE LEIKAU NAH MANYARANG
    TARUHAN LAGI) didepan keluarga Terdakwa II Sepraim Hermato AliasSesep, kemudian Terdakwa II Sepraim Hermato Alias Sesep menjadi emosi laluTerdakwa II Sepraim Hermato Alias Sesep menjawab LEHA AUM JE KUTE LEIKAU NAH MANYARANG LEWUN ULUH (KENAPA KAMU NGOMONGBEGITU KAMU ITU MENYERANG KAMPUNG ORANG) kemudian Saksi Ucunmenjawab lagi IKE JADI KALAH (KAMI SUDAH KALAH) setelah itu langsungTerdakwa II Sepraim Hermato Alias Sesep memukul Saksi Ucun terlebih dahulutetap!