Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-05-2018 — Putus : 24-09-2018 — Upload : 08-10-2019
Putusan PN MANADO Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mnd
Tanggal 24 September 2018 — HELMINCE TATAWI, M.Pd. dan SEPTYWAWAN MAALUAS
16232
  • HELMINCE TATAWI, M.Pd dan Terdakwa II SEPTYWAWAN MAALUAS, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Kesatu Primair;2. Membebaskan Terdakwa I Dra. HELMINCE TATAWI, M.Pd dan Terdakwa II SEPTYWAWAN MAALUAS tersebut oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primair;3. Menyatakan Terdakwa I Dra.
    HELMINCE TATAWI, M.Pd dan Terdakwa II SEPTYWAWAN MAALUAS, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Dra.
    HELMINCE TATAWI, M.Pd oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dan Terdakwa II SEPTYWAWAN MAALUAS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 5.
    HELMINCE TATAWI, M.Pd membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 208.209.000,00 ( dua ratus delapan juta dua ratus sembilan ribu rupiah) dan Terdakwa II SEPTYWAWAN MAALUAS membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 21.909.000.00 ( dua puluh satu juta sembilan ratus Sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang Pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya masing-masing akan disita oleh Jaksa Penuntut
    HELMINCE TATAWI, M.Pd dan Terdakwa II SEPTYWAWAN MAALUAS, untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
    HELMINCE TATAWI, M.Pd. dan SEPTYWAWAN MAALUAS
    SALUHE (Staf DikporaKabupaten Kepulauan Sangihe) Tim : SEPTYWAWAN M.
    SALUHE (Staf DikporaKabupaten Kepulauan Sangihe)SEPTYWAWAN M.
    SALUHE (Staf DikporaKabupaten KepulauanSangihe)SEPTYWAWAN M.