Ditemukan 5 data
Terbanding/Penggugat : HERMANTO Diwakili Oleh : 1. CHRISTI PERMANA, SH., 2. ARIFUDIN, SH., MH.
86 — 22
Pada bagian Rekonpensi yaitu : Tanah dan Bangunan rumah tersengketa yang terletak dipersimpangan Jalan Tugu (sekarang Jalan Panglima Batur) dan Jalan Pulau Kalimantan menghadap ke Jalan Pulau Kalimantan dengan ukuran (4m X 16m) dan serampi (2 1/5m X 8m) luas seluruhnya 84 M2 dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Tanah Tan Kin Nio/Orang tua Penggugat ;
- Sebelah Timur : Jalan Kalimantan ;
Panglima Batur)dan Jalan Kalimantan menghadap ke Jalan Tugu (sekarang JalanPanglima Batur) dan menghadap ke Jalan Kalimantan dengan ukuran(4m x l6m) dan serampi (2 1/5m x 8m ) M? (seluas 84 M2) oleh LimMan Chong pada tanggal 1 Agustus 1958 dengan batasbatas : Sebelah Utara : Tanah Tan Kin Nio/Orang tua TergugatRekonpensi ; Sebelah Timur : Jalan Kalimantan ; Sebelah Selatan : Jalan P.
Batur dan menghadap ke Jalan Kalimantandengan ukuran (4m x 16 m) dan serampi (21/5m x 8m) M? (seluas84 M) oleh Lim Man Chong pada tanggal 1 Agustus 1958 denganbatasbatas : Sebelah Utara : Tanah Tan Kin Nio/Orang tua TergugatRekonpensi ; Sebelah Timur : Jalan Kalimantan ; Sebelah Sefatan : Jalan P.
Smda. yaitu : tanah dan bangunan sengketa yangterletak di persimpangan Jalan Tugu (sekarang jalan Panglima Batur)dan Jalan Pulau Kalimantan menghadap ke Jalan Pulau Kalimantandengan ukuran (4m x 16m) dan serampi (2 1/5m x 8m) M? seluas 84M? (delapan puluh meter persegi) dengan batasbatas : Sebelah Utara : Tanah Tan Kin Nio/Orang tua Penggugat ; Sebelah Timur : Jalan Kalimantan ;hal 8 dari 27 put No.78 Sebelah Selatan : Jalan P.
Pada bagian Rekonpensi yaitu :Tanah dan Bangunan rumah tersengketa yang terletakdipersimpangan Jalan Tugu (sekarang Jalan Panglima Batur) danJalan Pulau Kalimantan menghadap ke Jalan Pulau Kalimantanhal 20 dari 27 put No.78dengan ukuran (4m X 16m) dan serampi (2 1/5m X 8m) luasseluruhnya 84 M? dengan batasbatas : Sebelah Utara : Tanah Tan Kin Nio/Orang tua Penggugat ; Sebelah Timur : Jalan Kalimantan ; Sebelah Selatan: Jalan P.
Pada bagian Rekonpensi yaitu :Tanah dan Bangunan rumah tersengketa yang terletakdipersimpangan Jalan Tugu (sekarang Jalan Panglima Batur) danJalan Pulau Kalimantan menghadap ke Jalan Pulau Kalimantandengan ukuran (4m X 16m) dan serampi (2 1/5m X 8m) luasseluruhnya 84 M? dengan batasbatas : Sebelah Utara : Tanah Tan Kin Nio/Orang tua Penggugat ;Sebelah Timur : Jalan Kalimantan ;Sebelah Selatan: Jalan P.
43 — 28
Panglima Batur) dan JalanKalimantan menghadap ke Jalan Tugu (Ssekarang Jalan Panglima Batur danmenghadap ke Jalan Kalimantan dengan ukuran (4m x I6m) dan serampi(21/5m x 8m ) luas seluruhnya 84 M?
Kalimantan ( menghadap ke Jalan Kalimantan)dengan ukuran (4m x 16 m) dan serampi (21/5m x 8m) luas seluruhnya 84 M?
Panglima Batur) dan JalanKalimantan menghadap ke Jalan Tugu (sekarang Jalan Panglima Batur) danmenghadap ke Jalan Kalimantan dengan ukuran (4m x l6m) dan serampi (21/5m x 8m ) M? (seluas 84 M?) oleh Lim Man Chong pada tanggal 1 Agustus1958 dengan batasbatas : Sebelah Utara : Tanah Tan Kin Nio/Orang tua Tergugat Rekonpensi ; Sebelah Timur : Jalan Kalimantan ; Sebelah Selatan : Jalan P.
Batur)dan Jalan Kalimantan (menghadap Jalan Kalimantan) dengan ukuran (4m x 6m)dan serampi (2 1/5 x 8) M? (seluas 84 M?) oleh Lim Man Chong pada tanggal 1Agustus 1958 dengan batasbatas : Sebelah Utara : Tanah Tan Kin Nio/Orang tua Tergugat Rekonpensi ; Sebelah Timur : Jalan Kalimantan ;Sebelah Selatan: Jalan P.
Batur)dan Jalan Kalimantan (menghadap Jalan Kalimantan) dengan ukuran (4m x 6m)dan serampi (2 1/5m x 8m) M? (seluas 84 M?) oleh Lim Man Chong pada tangga!1 Agustus 1958 dengan batasbatas ; Sebelah Utara : Tanah Tan Kin Nio/Orang tua Tergugat Rekonpensi ; Sebelah Timur : Jalan Kalimantan ; Sebelah Selatan : Jalan P.
19 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
., tanggal 29 Oktober 2002(Bukti P.l), menyatakan sebagai berikut:MENGADILI:Dalam Konvensi:1.2.3.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;Menyatakan jual beli antara Lim Man Cho alias Lim Man Chongdengan Tan Kin Nio (Penggugat) pada tanggal 17 Januari 1959adalah sah yang luasnya setelah dikurangi hibah dengan ukuran(4 m x 16 m) dan serampi (2 1/5 m x 8m ) m?
Nomor 3293 K/Pdt/2016menghadap ke Jalan Kalimantan dengan ukuran (4m x 16m) dan serampi(2 1/5m x 8m) m? (seluas 84 m?) oleh Lim Man Chong pada tanggal 1Agustus 1958 dengan batasbatas Sebelah Utara : Tanah Tan Kin Nio/orang tua TergugatRekonvensi: Sebelah Timur : Jalan Kalimantan; Sebelah Selatan : Jalan P. Batur (dahulu Jalan Tugu); Sebelah Barat : Tanah Tan Kin Nio/orang tua TergugatRekonvensi.
Batur) dan Jalan Kalimantan (menghadap Jalan Kalimantan)dengan ukuran (4m x 6m) dan serampi (2 1/5 x 8) m? (seluas 84 m7?) olehLim Man Chong pada tanggal 1 Agustus 1958 dengan batasbatas: Sebelah Utara : Tanah Tan Kin Nio/orang tua TergugatRekonvensi: Sebelah Timur > Jalan Kalimantan;Sebelah Selatan : Jalan P.
Batur) dan Jalan Kalimantan (menghadap JalanKalimantan) dengan ukuran (4m x 6m) dan serampi (2 1/5m x 8m)m? (seluas 84 m?) oleh Lim Man Chong pada tanggal 1 Agustus 1958dengan batasbatas: Sebelah Utara : Tanah Tan Kin Nio/orang tua TergugatRekonvensi: Sebelah Timur > Jalan Kalimantan; Sebelah Selatan =: Jalan P.
Nomor 3293 K/Pdt/2016ke Jalan Pulau Kalimantan dengan ukuran (4m X 16m) dan serampi(2 1/5m X 8m) luas seluruhnya 84 m? dengan batasbatas: Sebelah Utara : Tanah Tan Kin Nio/orang tua Penggugat; Sebelah Timur : Jalan Kalimantan; Sebelah Selatan : Jalan P. Batur (dahulu Jalan Tugu); Sebelah Barat : Tanah Tan Kin Nio/orang tua Penggugat;5.
106 — 10
Pada bagian Rekonpensi yaitu : Tanah dan Bangunan rumah tersengketa yang terletak dipersimpangan Jalan Tugu (sekarang Jalan Panglima Batur) dan Jalan Pulau Kalimantan menghadap ke Jalan Pulau Kalimantan dengan ukuran (4m X 16m) dan serampi (2 1/5m X 8m) luas seluruhnya 84 M2 dengan batas-batas : --------------------- Sebelah Utara : Tanah Tan Kin Nio/Orang tua Penggugat ; ------- Sebelah Timur : Jalan Kalimantan ; --------------------------------------- Sebelah Selatan : Jalan P.
Kalimantan ( menghadapke Jalan Kalimantan) dengan ukuran ( 4m x 16 m) dan serampi (2 1/5m x8m) luas seluruhnya 84 M?
Batur dan menghadap ke Jalan Kalimantan dengan ukuran (4m x 16 m)dan serampi (21/5m x 8m) M? (seluas 84 M?) oleh Lim Man Chong padatanggal 1 Agustus 1958 dengan batasbatas : Sebelah Utara: Tanah Tan Kin Nio/Orang tua Tergugat Rekonpensi ;Sebelah Timur : Jalan Kalimantan ; Sebelah Sefatan : Jalan P.
Batur) dan Jalan Kalimantan (menghadap Jalan Kalimantan)dengan ukuran (4m x 6m) dan serampi (2 1/5 x 8) M? (seluas 84 M?) olehLim Man Chong pada tanggal 1 Agustus 1958 dengan batasbatas : Sebelah Utara : Tanah Tan Kin Nio/Orang tua Tergugat Rekonpensi ; e Sebelah Timur : Jalan Kalimantan ; e Sebelah Selatan : Jalan P.
NO. 55/Pdt.G/2014/PN.Smr.Pdt/2005 dengan ukuran 4m X 16 m dan serampi 2 1/5 m X 8 m luas seluruhnya84 M?
Nomor : 1487K/Pdt/2005Pada bagian gugatan Rekonpensi dimana tanah sebagai haknya Tergugat yangterletak dipersimpangan dahulu Jalan Tugu (sekarang Jalan Panglima Batur) danJalan Pulau Kalimantan yang menghadap langsung ke Jalan Pulau Kalimantandengan ukuran (4m X 16m) dan serampi (2 1/5m X 8m) luas seluruhnya 84 M?
51 — 11
Karena mendengar ejekan tersebut saksi HUSNI , TAMAM mendekati saksi NURCAHYONO (anak terdakwa) dan langsung menepuk lengan kanan = saksiNURCAYHONO ;Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa yang kebetulan berada di balkon/serampi rumahnya langsung membentak saksi HUSNI TAMAAM dengan tujuan agar16saksi HUSNI TAMAAM tidak memukul saksi NUR CAHYONO (anak terdakwa) lagitetapi tidak diindahkan / digubris oleh saksi HUSNI TAMAAM selanjutnya terdakwamenghampiri saksi Husni Tamam dan langsung menampar pipi