Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 14-04-2012 — Upload : 24-07-2012
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor .08/PID.B//2012/PN.PMS
Tanggal 14 April 2012 — SERENAMI Br. SINAGA
253
  • SERENAMI Br. SINAGA
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.Pengadilan Negeri Pematang Siantar yang memeriksa dan mengadili perkara pidanadengan acara pemeriksaan Biasa pada tingkat peradilan pertama, telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : SERENAMI Br. SINAGATempat lahir : Padang SidempuanUmur/ Tanggal lahir : tahun /06 November 1968Jenis kelamin : PerempuanKebangsaan/Kewarganegaraan : IndonesiaTempat tinggal : Jln.
    H.Ulakma Sinaga Rambung MerahKampung Baru Kec.Siantar Kab.SimalungunAgama : Kristen ProtestanPekerjaan : BerjualanPendidikan : SMA (Sekolah Menengah Atas)Terdakwa ditahan sejak tanggal 30 Oktober 2011 sampai dengan sekarang;Pengadilan Negeri tersebut;Telah membaca berkas perkara ;Telah mendengar keterangan Para Saksi dan Terdakwa dipersidangan ;Telah memperhatikan barang bukti ;Telah mendengar Requisitoir Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntutsebagai berikut :1 Menyatakan terdakwa: SERENAMI
    SINAGA, terbukti bersalah melakukantindak pidana Perjudian, melanggar pasal 303 ayat (1) 2e KUHPidana, dalamDakwaan Subsidair.2 Menjatuhkan pidana Terhadap Terdakwa SERENAMI BR.
    Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi Terdakwa belum pernah dihukumMemperhatikan Pasal 303 ayat 1 ke (2) KUHP, serta peraturan lain yangberhubungan dengan perkara ini;MENGADILI1 Menyatakan terdakwa SERENAMI Br. SINAGA, tidak terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;2 Membebaskan terdakwa SERENAMI Br. SINAGA dari dakwaan Pimair tersebut;3 Menyatakan terdakwa SERENAMI Br.
    SINAGA , telah terbukti secara sah danmenyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak dengansengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum;4 Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa SERENAMI Br.