Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-08-2023 — Putus : 02-10-2023 — Upload : 19-10-2023
Putusan PN MALANG Nomor 334/Pid.B/2023/PN Mlg
Tanggal 2 Oktober 2023 — Penuntut Umum:
IRMAYANI TAHIR, S.H.
Terdakwa:
1.IMAM SYAFI'I
2.M. NAZAMUDDIN ARIEF, S.E.
3.ISMAIL
4638

  • - 1 (satu) keeping CD rekaman CCTV,
    - Uang tunai sesar Rp. 620.000,- (enam ratus dua puluh ribu rupiah).
    dikembalikan kepada saksi HERDY AHMAD NUR RIZQI.
    3 (tiga) buah linggis. dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
    6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00,- (lima ribu rupiah)