Register : 26-07-2023 — Putus : 05-03-2024 — Upload : 05-03-2024
Putusan PA PRAYA Nomor 755/Pdt.G/2023/PA.Pra Tanggal 5 Maret 2024 — Penggugat melawan Tergugat
113 — 0
M E N G A D I L I
DALAM KONVENSI
Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat/ Kuasa Hukum untuk sebagian;
2. Menetapkan Pewaris (AMAQ MURIM alias KURIM) telah meninggal dunia pada tahun 1974 dan meninggalkan ahli waris :
2.1. INAQ KIMAH (isteri kedua)
2.2. SETERIM (anak perempuan dari isteri pertama);
2.3. SERAM alias AMAQ MIRAM (anak laki dari isteri kedua);
2.4.
SYAHRIN alias AMAQ MAR (anak laki dari isteri kedua);
3. Menetapkan Pewaris INAQ KIMAH (isteri kedua) telah meninggal dunia pada tahun 2006 dan meninggalkan ahli waris :
3.1. SERAM alias AMAQ MIRAM (anak laki dari isteri kedua);
3.2. SYAHRIN alias AMAQ MAR (anak laki dari isteri kedua);
4. Menetapkan Pewaris SETERIM telah meninggal dunia pada tahun 2005 dan meninggalkan ahli waris :
4.1.
Utara : Amaq Kire dan Inaq Telem
Sebelah selatan : Amaq Minde
Sebelah Barat : Kuburan/ Pemakaman Umum
Sebelah Timur : jalan perbatasan Lombok Timur
masih utuh dan dikuasai oleh para Tergugat
6. Menetapkan Bagian masing-masing ahli waris dari pewaris (AMAQ MURIM alias KURIM) sebesar 100 persen bagian
Inaq Kimah (isteri kedua) memperoleh 12,5 persen atau 5/40 bagian
SETERIM
memperoleh 35 persen atau 14/40 bagian
SYAHRIN/AMAQ MAR (anak laki dari isteri kedua) memperoleh 35 persen atau 14/40 bagian
7. Menetapkan Bagian Warisan dari Pewaris Inaq Kimah atas pembagiannya dari pewaris (AMAQ MURIM alias KURIM) sebesar 12,5 persen atau 5/40 bagian
SERAM/AMAQ MIRAM (anak laki) memperoleh 6,25 persen atau 1/2 bagian
SYAHRIN/AMAQ MAR (anak laki) memperoleh 6,25 persen atau 1/2 bagian
8. Menetapkan Bagian Warisan dari Pewaris Seterim
atau 1,1931 persen
KALIM/ Amaq Abdul Kadir Jaelani 6/44 atau 2,3863 persen
KOYON/ Amaq Kubil 6/44 atau 2,3863 persen
KALAM/ Amaq Nopi Yulia 6/44 atau 2,3863 persen
KAMAN/ Amaq Juni Hartawan 6/44 atau 2,3863 persen
KAMARUDIN/ Amaq Dina Olivia 6/44 atau 2,3863 persen
10. Menetapkan perbuatan SETERIM