Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-02-2023 — Putus : 08-03-2023 — Upload : 08-03-2023
Putusan PN BANJARBARU Nomor 53/Pid.Sus/2023/PN Bjb
Tanggal 8 Maret 2023 —
Terdakwa:
AMBAR SETIALDI Alias AMBAR Alias ALDI Bin Alm. KARYANTO.
7021
    1. Menyatakan Terdakwa Ambar Setialdi Alias Ambar Alias Aldi Bin Karyanto (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan kepercayaan memaksa untuk melakukan perbuatan cabul dengannya sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta

    Terdakwa:
    AMBAR SETIALDI Alias AMBAR Alias ALDI Bin Alm. KARYANTO.