Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-08-2022 — Putus : 15-11-2022 — Upload : 07-08-2023
Putusan PN CIBINONG Nomor 476/Pid.Sus/2022/PN Cbi
Tanggal 15 Nopember 2022 —
Terdakwa:
YANTO Bin SETIOYON
157
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa YANTO Bin SETIOYON tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dalam dakwaan tunggal penuntut umum ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Tahun dan denda sejumlah Rp. 100.000.000

    Terdakwa:
    YANTO Bin SETIOYON