Ditemukan 1 data
65 — 28
Pada bulan September 2015 terdakwa dibagian sebagaikasir dengan tugas dan tanggung jawab melakukantransaksipenjualan secara ecer maupun dalam bentuk partai kepadacostumer.Bahwa terdakwa ELISABETH RISKI DWI PANTIANI Binti R.BAMBANG PRIYOTOTO selaku karyawan PT EKA PRIMA GRAHAmendapat gaji setiap bulan sebesar Rp. 1.909.000, (satu jutasembilan ratus sembilan ribu rupiah).Bahwa pada bulan September 2016 di PT EKA PRIMA GRAHAyang beralamat di jalan Majapahit 218 B, Kota Semarang, saksiAYU HEKSA SETYASWATI
Majapahit 218 B, Kota Semarang, atausetidaktidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan NegeriSemarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengansengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yangseluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yangada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dilakukan dengancara sebagai berikut : Bahwa berawal pada bulan September 2016 di PT EKA PRIMAGRAHA yang beralamat di jalan Majapahit 218 B, Kota Semarang,saksi AYU HEKSA SETYASWATI
Bahwa audit yang dilakukan oleh saksi Ayu Heksa Setyaswati tidakvalid, maka dalam persidangan Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Terdakwa dan suami Terdakwa tidak tertulis jumlahkerugian yang dimaksud;Bahwa Majelis Hakim Judex Facti memutus hanya berdasarkanasumsiasumsi saja, karena tidak satupun saksi yang melihatperbuatan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Terdakwa;Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Penuntut Umumtersebut, Terdakwa mengajukan kontra memori banding yang padapokoknya
sebagai berikut : Bahwa Terdakwa dipasrahi memegang kartu ATM Bank BNI danATM Bank Mandiri dalam perusahaan.Bahwa Ayu Heksa Setyaswati mengetahui angka PIN kartu ATM,ATM tersebut.Halaman 10 putusan Nomor. 67/Pid/2018/PT SMGBahwa Ayu Heksa Setyaswati bersama Novin Kristiantoro pernahdisuruh perusahaan untuk membuat surat pernyataanmenggunakan uang perusahaan dan bersedia menandatangani danmenggantinya, namun Terdakwa menolak karena merasa tidakpernah memakai uang perusahaan.Menimbang, bahwa setelah