Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-07-2017 — Putus : 06-09-2017 — Upload : 12-10-2017
Putusan PN KOTABUMI Nomor 71/Pid.Sus/2017/PN Kbu.
Tanggal 6 September 2017 — Terdakwa ANDICHA SHAFPUTRA Als CEBONG Bin WAWAN
2519
  • Menyatakan Terdakwa Andicha Shafputra Als Cebong Bin Wawan Trihandoko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Melakukan Penganiayaan Terhadap Anak sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;2. Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Terdakwa Andicha Shafputra Als Cebong Bin Wawan Trihandoko dengan Pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari;3.
    Terdakwa ANDICHA SHAFPUTRA Als CEBONG Bin WAWAN
    Nama lengkap : Andicha Shafputra Als Cebong Bin WawanTrihandoko.2. Tempat lahir : Bukit Kemuning Kotabumi Lampung Utara.3. Umur/tanggal lahir : 19 Tahun / 03 Desember 19974. Jenis kelamin : Lakilaki.5. Kebangsaan : Indonesia.6. Tempat tinggal : LK VIl Kelurahan Bukit Kemuning Kecamatan BukitKemuning Kabupaten Lampung Utara.7. Agama : Islam.8.
    Menyatakan Terdakwa ANDICHA SHAFPUTRA Als CEBONG Bin WAWANterbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan kekerasan terhadapanak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 C Jo Pasal 80Ayat (1) UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anaksebagaimana didakwakan dalam Surat Dakwaan Nomor Register Perkara:PDM 62/I/K.Bumi/07/2017, Tanggal 22 Juni 2017;2.
    Penuntut Umum secara lisan yang pada pokoknyamenyatakan bahwa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya demikian puladengan duplik Terdakwa oleh Penasihat Hukumnya yang menyatakan tetappada pembelaan/permohonannya;Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan dakwaansebagaimana terurai lengkap dalam surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal10 Juli 2017 No.Reg: PDM62/K.BUMI/2017, yang untuk singkatnya putusan inidianggap termuat dalam putusan ini, sebagai berikut :DAKWAANKESATU :Bahwa ia terdakwa ANDICHA SHAFPUTRA
    29Agustus 2016 yang ditandatangani oleh Dokter Puskesmas Sdri.Masrianti,.M.Kes Nip. 197312162005012005 dengan kesimpulan padapokoknya korban anak Ansol mengalami luka lecet pada bagian hidungdan terdapat luka lecet pada kepala sebelah Kiri.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Republik IndonesiaNomor 35 tahun 2015 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.ATAUKEDUA:Bahwa ia terdakwa ANDICHA SHAFPUTRA
    Menyatakan Terdakwa Andicha Shafputra Als Cebong Bin WawanTrihandoko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukanTindak Pidana Melakukan Penganiayaan Terhadap Anak sebagaimanadalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;2. Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Terdakwa Andicha Shafputra AlsCebong Bin Wawan Trihandoko dengan Pidana penjara selama 4 (empat)bulan dan 15 (lima belas) hari;3.