Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-09-2020 — Putus : 12-11-2020 — Upload : 12-11-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 478/PDT/2020/PT BDG
Tanggal 12 Nopember 2020 — Pembanding/Tergugat : JUSTINA KARINATA
Terbanding/Penggugat : DEWI ANGGRAHAENI
Terbanding/Turut Tergugat : KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA DEPOK
11848
  • Muhasim> Timur : Syahrul Fauzi> Selatan : Tanah kepunyaan Ujang Durahim> Barat =: Tanah kepunyaan TimahSebagaimana diterangkan dalam AJB Nomor : PM.141/1710/12/XII/1977atas nama HARJO YUDOTOMO tanggal 29 Desember 1977 yang dibuatoleh PPAT Kecamatan Sawangan.Sekarang batasbatasnya adalah :> Utara: Amat Saian dan Irfan Shahyana> Timur : Syahrul Fauzi> Selatan : Warih Wiryawan Hadi> Barat : Lukas Yuwono Halim15) Bahwa berdasarkan surat pernyataan yang dibuat oleh sdr.
    Menghukum tergugat untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepadaPenggugat, terletak di Jalan Swadaya RT.006 RW.002 Kelurahan Limo,Kecamatan Limo, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat,berdasarkan Surat AktaJual Beli Nomor PM.141/1710/12/XII/1977 tanggal 29 Desember 1977 atasnama Harjo Judotomo, dengan batasbatas Sebelah utara: Amat Saian danIrfan Shahyana, Sebelah timur: Syahrul Fauzi, Sebelah Selatan : WarihWirawan, Sebelah barat: Lukas Yuwono Halim;6.
Register : 21-08-2019 — Putus : 01-07-2020 — Upload : 29-01-2021
Putusan PN DEPOK Nomor 201/Pdt.G/2019/PN Dpk
Tanggal 1 Juli 2020 — DEWI ANGGRAHAENI MELAWAN JUSTINA KARINATA TURUT TERGUGAT KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA DEPOK
229123
  • Menyatakan sebagai hukum tanah objek sengketa, terletak di Jalan Swadaya RT.006 RW.002 Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, berdasarkan Surat Akta Jual Beli Nomor PM.141/1710/12/XII/1977 tanggal 29 Desember 1977 atas nama Harjo Judotomo, dengan batas-batas Sebelah utara: Amat Saian dan Irfan Shahyana, Sebelah timur: Syahrul Fauzi, Sebelah Selatan : Warih Wirawan, Sebelah barat: Lukas Yuwono Halim, adalah sah milik Penggugat ;4.
    Menghukum tergugat untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat, terletak di Jalan Swadaya RT.006 RW.002 Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat,berdasarkan Surat Akta Jual Beli Nomor PM.141/1710/12/XII/1977 tanggal 29 Desember 1977 atas nama Harjo Judotomo, dengan batas-batas Sebelah utara: Amat Saian dan Irfan Shahyana, Sebelah timur: Syahrul Fauzi, Sebelah Selatan : Warih Wirawan, Sebelah barat: Lukas Yuwono Halim;6.